Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Makmum Masbuq adalah Makmum yang Terlambat, Pahami Kriteria dan Tata Cara Sholatnya

Makmum Masbuq adalah Makmum yang Terlambat, Pahami Kriteria dan Tata Cara Sholatnya Ilustrasi Sholat Jamaah. (Foto: Liputan6.com)

Dream – Makum masbuq adalah makmum yang terlambat mengikuti gerakan imam ketika sholat berjamaah. Kondisi makmum masbuq kerap ditemui saat pelaksanaan sholat jamaah.

Pepatah yang menyebutkan ‘lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali’ sepertinya cocok untuk menyebut makmum masbuq. Kaum Muslim percaya, bahwa sholat berjamaah memiliki derajat yang mulia daripada sholat munfarid (sendiri).

Inilah mengapa mereka tetap ikut berjamaah walaupun sebenarnya terlambat mengikuti gerakan imam dari awal. Makmum masbuq tentu harus melaksanakan ketentuan dalam menjalankan sholatnya. Namun demikian, ia tetap mendapatkan keutamaan dan pahala sholat berjamaah.

Simak kriteria makmum masbuq dalam artikel Dream kali ini lengkap dengan pengertian serta tata cara sholatnya.

Pengertian Makmum Masbuq

Ilustrasi

Makmum masbuq adalah makmum yang terlambat hadir ketika sholat berjamaah sudah dimulai.

Dalam sholat berjamaah, terdapat istilah imam dan makmum. Imam adalah orang yang memimpin sholat jamaah, sedangkan makmum adalah orang yang mengikuti gerakan imam saat sholat jamaah.

Secara bahasa, ma’mum dalam bahasa Arab artinya pengikut. Menurut KBBI, makmum artinya orang yang dipimpin oleh imam. Mengacu pada arti tersebut, sebenarnya istilah imam dan makmum tidak hanya dalam sholat, tetapi juga berlaku dalam kegiatan lainnya.

Kemudian, masbuq dalam Bahasa Arab artinya tertinggal atau terlambat. Merujuk pada pelaksanaan sholat jamaah, masbuq berarti terlambat atau tertinggal untuk sholat berjamaah.

Makmum Masbuq adalah makmum yang terlambat pada saat sholat berjamaah, sedangkan imam sudah mengerjakan sebagian rukun sholat atau sudah masuk rakaat berikutnya.

Kriteria Makmum Masbuq

Makmum masbuq adalah makmum yang ketinggalan sholat berjamaah. Menurut Ustadz Sutomo Abdul Nashr dalam bukunya, seseorang dapat disebut makmum masbuq jika memenuhi kriteria di bawah ini:

1. Tertinggal Takbiratul Ihram

Imam Nawawi dalam kitab Minhaju Thalibi, mamkum masbuq adalah mereka yang tertinggal

2. Tak Sempat Menyempurnakan Al-Fatihah

Makum masbuq juga disematkan kepada mereka yang masih sempat membaca Al-Fatihah namun hanya beberapa ayat saja. Bagi makmum masbuq dalam kondisi ini disarankan tidak perlu menyibukkan diri dengan perkara sunah. Ia hanya perlu memprioritaskan Al-Fatihah karena rukun.

Imam Nawawi mengatakan para ulama syafi’iyyah berpendapat jika ada masbuk yang hadir berjamaah dan mendapati imam sedang membaca surat, dan ia khawatir imam akan segera rukuk sebelum ia selesai membaca Al-Fatihah, maka sebaiknya ia segera membaca Al-Fatihah tanpa membaca iftitah dan ta’awudz terlebih dahulu.

3. Sempat Mendapati Rukuk Imam

Makmum masbuq adalah makmum yang tertinggal namun sempat mendapati imam sedang rukuk.

Imam Syafi’i dan para ulama dari mazhab syafi’iyyah mengatakan, jika masbuk saat imam sudah dalam kondisi rukuk, dan dia kemudian takbiratul ihram dalam kondisi berdiri dan langsung ikut rukuk imam, maka jika dia benar-benar telah sampai pada batasan rukuk minimal, yaitu bertemunya dua telapak tangan pada dua lututnya, dan pada saat yang sama imam juga masih belum bangun (dalam kondisi rukuk) dalam batasnya yang minimal, maka masbuk ini telah mendapati satu rakaat dan dihitung untuknya.

4. Tidak Mendapati Rukuk Imam

Selanjutnya apabila makmum masbuq tidak mendapati rukuk imam, maka ia wajib menyempurnakan jumlah rakaatnya setelah imam mengucap salam. Sebab, dengan terlewatkannya rukuk, Rasulullah SAW menjadikan sebagai batas mendapatkan satu rakaat.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang mendapatkan rukuk (bersama imam) maka dia telah mendapatkan satu rakaat." (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Ragu Mendapati Rukuk Imam

Orang yang masih mendapati rukuk imam lalu dia takbiratul ihram dan mengikuti gerakannya, maka ia telah mendapatkan satu rakaat.

Namun akan beda masalahnya jika makmum mengalai keraguan. Makmum masbuq sempat ikut rukuk sang imam tetapi hanya sebentar. Dalam hal ini, agar dihukumi mendapati rukuk imam, maka makmum masbuq harus mengetahui secara pasti dia mendapati rukuk imam meski pada batas minimal.

Yang dimaksud batas minimal sah adalah kondisi terdiam tenang (tu'maninah) pada posisi sudah benar-benar rukuk dalam waktu sebentar sekitar membaca satu kali tasbih.   

Tata Cara Sholat bagi Makmum Masbuq

Makmum masbuk tertinggal rakaat dalam sholat, maka ia wajib mengganti sebanyak jumlah rakaat yang tertinggal. Saat imam telah selesai dengan sholatnya, makmum masbuk dapat segera melengkapi jumlah rakaatnya.

Simak tata cara sholat bagi makmum masbuq selengkapnya berikut ini:

Apabila makmum terlambat datang ke masjid dan imam sudah dalam posisi rukuk, sujud, atau duduk tasyahud, maka ia harus melakukan takbiratul ihram (dengan berdiri) sebagai tanda memulai sholat, lalu melafalkan takbir (Allahu Akbar), kemudian langsung mengikuti posisi imam. Namun, jika imam masih membaca Surat Al-Fatihah atau surah pendek, maka makmum masbuk diperbolehkan hanya melakukan takbiratul ihram saja.

Apabila makmum bergabung sholat jamaah saat imam masih dalam posisi rukuk, maka ia dianggap telah mengikuti rakaat tersebut. Namun, jika ia bergabung ketika imam sudah berdiri dari rukuk (i'tidal) atau ketika sujud, maka ia dianggap telah terlambat mengikuti rakaat tersebut dan harus menambahkan rakaat lagi.

Ketika imam selesai melakukan salam dan mengakhiri sholat, maka makmum masbuk tidak boleh ikut salam, tetapi langsung berdiri untuk menyempurnakan jumlah rakaat yang terlewat.

Jika makmum masbuq baru mengikuti 2 rakaat terakhir sholat Zuhur, Ashar, dan Isya, maka ia harus menambah 2 rakaat (tanpa duduk tasyahud) setelah imam melakukan salam, ia harus berdiri dan sholat satu rakaat (dengan Al-Fatihah dan membaca surat pendek), berdiri lagi untuk rakaat kedua (dengan Al-Fatihah dan membaca surat pendek), lalu diteruskan sampai salam.

Jika makmum masbuq baru bisa mengikuti sholat magrib saat imam sedang melakukan rakaat ke-2, maka ia harus berdiri dan menambah satu rakaat setelah imam melakukan salam.

Jika ia baru bisa mengikuti satu rakaat terakhir sholat Maghrib, ia harus berdiri setelah imam melakukan salam, sholat satu rakaat, lalu duduk untuk membaca tasyahud awal, kemudian berdiri lagi untuk melakukan rakaat ke-3, setelah itu duduk untuk tasyahud akhir dan melakukan salam.

Demikian itulah kriteria dan tata cara sholat bagi makmum masbuq. Sekali lagi, makmum masbuq adalah makmum yang terlambat dari imam saat sholat berjamaah. Kamum muslim yang berada dalam kondisi tersebut harus melaksanakan ketentuan yang sudah disepakati oleh para ulama.

Kapan Makmum Sholat Dianggap Masbuq?

Pertanyaan tersebut tentu menjadi kegelisahan sebagian umat Islam, terutama yang belum begitu memahami tentang pengertian makmum masbuq. Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan mendasarkan penjelasan pada sebuah hadis riwayat Imam Abu Daud berikut ini:

“Barangsiapa yang mendapati ruku (bersama imam) maka ia telah mendapatkan satu rakaat.” (HR. Abu Daud)

Para ulama mengambil kesimpulan bahwa makmum yang masih mendapati imam saat sedang ruku maka ia masih mendapat satu rakaat. Dalam ruku disyariatkan thuma’ninah yaitu diam sejenak sekiranya dapat melafalkan kata ‘subhanallah’.

Dalam hal ini, disyaratkan bahwa makmum bisa mendapati keadaan thuma’ninah sebelum imam beranjak dari ruku’nya. Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Fathul Muin karya Zainuddin Al-Malibari.

“Dan (rakaat bisa di dapatkan) dengan menemukan ruku’ yang sempurna. Dengan gambaran makmum dapat thuma’ninah sebelum imam mengangkat tubuhnya pada batas minimal ruku’ yaitu sampainya kedua telapak tangannya pada dua lutut. Ruku’ dari makmum ini di lakukan olehnya dengan yakin. Jika makmum tidak thuma’ninah dalam ruku’nya sebelum imam mengangkat tubuhnya dari ruku’ atau makmum ragu atas thuma’ninah yang ia lakukan maka ia tidak mendapatkan rakaat.”

Tidak Wajib Membaca Al-Fatihah

Untuk mengejar agar bisa ruku bersama imam secara thuma'ninah, maka makmum tidak perlu membaca surat Al-Fatihah. Jadi tata cara sholatnya ialah, langsung takbiratul ihram kemudian langsung berangjak ruku bersama imam.

Hal ini juga berlaku bagi makmum yang mendapati imam dalam keadaan berdiri, namun ia tidak dapat membaca Al-Fatihah secara sempurna, maka di saat imam ruku, ia tidak perlu meneruskan bacaan Fatihahnya sampai selesai. Sebab, ia harus mengikuti gerakan ruku imam agar bisa mendapatkan satu rakaat.

Makmum yang berada dalam kondisi demikian itu, maka dalam disiplin ilmu fiqih disebut makmum masbuq. Tidak wajibnya makmum membaca Al-Fatihah pada kondisi tersebut disebabkan bacaan Fatihahnya makmum sudah ditanggung oleh imam. Surat al-Fatihah yang dibaca imam sudah mewakili terhadap Fatihah dari makmum. Hal ini sebagaimana hadis riwayat Ibnu Majah berikut:

“Orang yang memiliki imam, maka bacaan (Fatihah) imam adalah bacaan baginya.” (HR. Ibnu Majah)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta-Fakta Munculnya Makam Kuno dari Dasar Waduk Gajah Mungkur Wonogiri

Fakta-Fakta Munculnya Makam Kuno dari Dasar Waduk Gajah Mungkur Wonogiri

Kuburan-kuburan kuno itu muncul dari dasar Waduk Gajah Mungkur.

Baca Selengkapnya icon-hand
Memahami Isi Kandungan Surat At Thariq dan Sebab Turunnya, Ternyata Karena Hal Ini

Memahami Isi Kandungan Surat At Thariq dan Sebab Turunnya, Ternyata Karena Hal Ini

Kandungan surat At Thariq lengkap dengan sebab turunnya yang disebabkan kesombongan seseorang.

Baca Selengkapnya icon-hand
Bacaan Setelah Ruku lengkap Tata Cara dan Manfaatnya, Gerakan yang Bermakna Ketundukan

Bacaan Setelah Ruku lengkap Tata Cara dan Manfaatnya, Gerakan yang Bermakna Ketundukan

Bacaan setelah ruku memungkinkan seorang Muslim untuk tuma’ninah saat melakukan gerakan rukun sholat yang satu ini.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Potret Rumah Baru Mbak Lala Pengasuh Rafathar, Ada Ruang Khusus Syuting

Potret Rumah Baru Mbak Lala Pengasuh Rafathar, Ada Ruang Khusus Syuting

Mbak Lala sedang menantikan rumah barunya selesai dibangun.

Baca Selengkapnya icon-hand
Momen Wali Kota Makassar 'Numpang' di Ruang Kerja Fatmawati Rusdi

Momen Wali Kota Makassar 'Numpang' di Ruang Kerja Fatmawati Rusdi

Terlihat bahwa para tamu memadati ruang tunggu di lantai 11 Kantor Balai Kota.

Baca Selengkapnya icon-hand
7 Potret Kamar Lama Nia Ramadhani sebelum Jadi Istri Konglomerat, Sempit dengan Banyak Benda Ini Terpajang

7 Potret Kamar Lama Nia Ramadhani sebelum Jadi Istri Konglomerat, Sempit dengan Banyak Benda Ini Terpajang

Kamar Nia dulu sangat berbeda jauh dengan kamar sekarang yang bak istana.

Baca Selengkapnya icon-hand
Fasilitas Kamar Mandi di Dalam Kelas, Ketar-ketir Suara Buang Air Langsung Terdengar Satu Ruangan

Fasilitas Kamar Mandi di Dalam Kelas, Ketar-ketir Suara Buang Air Langsung Terdengar Satu Ruangan

Ada kamar mandi di dalam kelas, bikin gak perlu repot ke luar kalau mau buang air.

Baca Selengkapnya icon-hand