Dream - Keluarga terpidana perkara pembunuhan Vina dan Eky Cirebon melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Mereka melaporkan ayah Eky terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan pada 2016.
kata Roely Panggabean, salah satu pengacara terpidana perkara Vina Cirebon, dikutip dari merdeka.com, Rabu 17 Juli 2024.
Tindakan pribadi Iptu Rudiana pada 2016 menjadi alasan pihaknya tidak melaporkannya ke Propam Polri. Menurut Roely, pembuatan laporan itu masuk dalam ranah tindak pidana.
" Oleh karena itu apa yang dia lakukan, melakukan penangkapan, melakukan penekanan, dan lain sebagainya itulah yang akan kita laporkan," ucapnya.
Namun, Roely tak merinci soal pasal yang diduga dilanggar Iptu Rudiana. Dia hanya menjelaskan bahwa laporan itu terkait dugaan penganiayaan ke narapidana kasus pembunuhan Vina.
" Sudah, sudah otomatis sudah ada di dalamnya (laporan terkait dugaan penganiayaan)," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi menyebut bahwa laporan kepada Iptu Rudiana bisa dijadikan untuk dasar mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
kata Dedi.
Para terpidana kasus Vina Cirebon, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman telah melaporkan sejumlah pihak.
Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Polri terkait dengan keterangan bohong terhadap saksi kunci yakni Aep, Dede, dan RT Abdul Pasren.
Materi penyelidikan dari Bareskrim Polri terhadap laporan-laporan yang sudah dilayangkan, akan dijadikan novum untuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).