Ayah Eky Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Polri

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 17 Juli 2024 17:36
Ayah Eky Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Polri
Para terpidana kasus Vina Cirebon telah melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri.

1 dari 10 halaman

Ayah Eky Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Polri

Ayah Eky Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Polri © Menyedihkan! Begini Kondisi Terbaru Ayah Eky Iptu Rudiana Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Menyedihkan! Begini Kondisi Terbaru Ayah Eky Iptu Rudiana Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas 2024 maverick

Dream - Keluarga terpidana perkara pembunuhan Vina dan Eky Cirebon melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Mereka melaporkan ayah Eky terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan pada 2016.

3 dari 10 halaman

"Yang kami laporkan ini adalah masalah pidananya, perbuatan tindak pidana yang dia lakukan. Dia bikin laporan polisi itu kan model B bukan model A, artinya kita anggap dia masyarakat biasa, gitu,"

kata Roely Panggabean, salah satu pengacara terpidana perkara Vina Cirebon, dikutip dari merdeka.com, Rabu 17 Juli 2024.

4 dari 10 halaman

Tindakan pribadi Iptu Rudiana pada 2016 menjadi alasan pihaknya tidak melaporkannya ke Propam Polri. Menurut Roely, pembuatan laporan itu masuk dalam ranah tindak pidana.


" Oleh karena itu apa yang dia lakukan, melakukan penangkapan, melakukan penekanan, dan lain sebagainya itulah yang akan kita laporkan," ucapnya.

5 dari 10 halaman

© LPSK Pertimbangkan Permohonan Perlindungan Baru Pada Pihak yang Terlibat Kasus Vina Cirebon 2024 maverick

Namun, Roely tak merinci soal pasal yang diduga dilanggar Iptu Rudiana. Dia hanya menjelaskan bahwa laporan itu terkait dugaan penganiayaan ke narapidana kasus pembunuhan Vina.

" Sudah, sudah otomatis sudah ada di dalamnya (laporan terkait dugaan penganiayaan)," ujarnya.

6 dari 10 halaman

© Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Polisi 2024 maverick

Pada kesempatan yang sama, Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi menyebut bahwa laporan kepada Iptu Rudiana bisa dijadikan untuk dasar mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

7 dari 10 halaman

"Mereka (keluarga terpidana kasus Vina) akan melaporkan Iptu Rudiana, sehingga dengan pelaporan Iptu Rudiana ini, kita berharap sudah tiga laporan dengan hari ini yang disampaikan, Bareskrim untuk segera memproses sehingga kita nanti memiliki landasan yan

kata Dedi.

8 dari 10 halaman

© Iptu Rudiana sekalu ayah kandung dari Eky meminta pada semua pihak agar tidak membuat asumsi yang membuat dia dan keluarga lebih tersakiti. 2024 maverick

9 dari 10 halaman

Laporan Terpidana Kasus Vina Cirebon

Para terpidana kasus Vina Cirebon, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman telah melaporkan sejumlah pihak.

10 dari 10 halaman

Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Polri terkait dengan keterangan bohong terhadap saksi kunci yakni Aep, Dede, dan RT Abdul Pasren.

Materi penyelidikan dari Bareskrim Polri terhadap laporan-laporan yang sudah dilayangkan, akan dijadikan novum untuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Beri Komentar