Dream - Pengakuan mengejutkan dikeluarkan Dharmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin usai memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya. Dharmawan mengatakan Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian putrinya itu, hampir menjadi warga negara Australia.
" Jessica hampir jadi warga negara Australia," kata Dharmawan, Jumat, 5 Februari 2016.
Menurut Dharmawan, hampir berubahnya kewarganegaraan Dharmawan itu karena Jessica telah mendapat permanent residency (izin tinggal tetap) di Australia. Permanent residency sendiri dalam UU Kewarganegaraan Australia tahun 1948 menjadi syarat seorang mendapatkan status kewarganegaraan.
Dalam undang-undang itu seorang yang ingin mengajukan kewarganegaraan Australia harus tinggal dan menetap minimal dua tahun, sebagai permanent resident di Australia.
Saat informasi ini dikonfirmasi ke penyidik, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti hanya menjawab singkat.
" Sudah, hari ini tidak ada berita," kata dia sembari berlalu dengan mobilnya.
Simpang siur mengenai kewarganegaraan Jessica menyeruak setelah Dharmawan menyebut mengenai tidak adanya hukuman mati di Australia. Tetapi, dia buru-buru menjelaskan pernyataannya itu.
" Saya bilang di Australia itu kan nggak kenal hukuman mati. Tapi, apa-apa kan nggak bisa kasih tahu detail," kata dia. (Ism)