Dream - Berkumur merupakan salah satu gerakan dalam berwudhu. Meski begitu, berkumur ini memiliki aturannya yang penting diperhatikan oleh umat Islam.
Dikutip dari islam.nu.or.id, kesunahan berkumur cukup dengan memasukkan air ke mulut.
Tetapi, disunahkan untuk mubalaghah, yakni dengan memasukkan air ke mulut, lalu memutar-mutarnya di dalam mulut, kemudian dikeluarkan.
Namun, bagaimana jika dilakukan saat sedang puasa? Apakah hal tersebut tidak membatalkan puasa?
Nah, ketika sedang berpuasa dan sahabat Dream berkumur, maka ada aturannya yang perlu kamu perhatikan dengan baik agar puasa tidak batal.
Berikut penjelasan tentang hukum berkumur saat puasa sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Ketika berwudhu, sahabat Dream hendaknya melakukan setiap gerakan dengan baik dan sesuai syariat Islam. Dengan begitu, wudhu yang kamu lakukan bisa benar-benar sempurna. Salah satunya saat sedang berkumur.
Dikutip dari islam.nu.or.id, cara terbaik atau yang paling sempurna saat mengambil air untuk berkumur adalah dengan tiga cidukan air menggunakan telapak tangan.
Setiap satu cidukan untuk berkumur, lalu sisanya untuuk istinsyaq atau menghirup air ke dalam hidung.
Dengan menggunakan cara ini, maka bisa menghemat air. Hal ini seperti dijelaskan dalam hadis berikut:
" Kemudian Abdullah bin Zaid berkumur lalu istinsyaq dari satu cidukan air dengan telapak tangan. Beliau melakukannya tiga kali." (Muttafaq 'Alaih)
Kemudian, cara berkumur saat wudhu adalah dengan memasukkan air ke mulut. Disunahkan untuk mubalaghah, yakni dengan memasukkan air ke mulut, lalu memutar-mutarnya di dalam mulut, kemudian dikeluarkan.
Dikutip dari Instagram @nuonline_id, berkumur dalam wudhu hukumnya adalah sunah. Namun, berkumur secara sungguh-sungguh tidak disunahkan untuk orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Terkait dengan perkara ini dijelaskan sebagai berikut:
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39)
Menurut Imam Syafi'i, yang dimaksud dengan bersungguh-sungguh berkumur dalam wudhu adalah memasukkan air ke dalam mulut, lalu menjalankannya di dalam mulut dan kemudian memuntahkannya.
Sedangkan berkumur di luar wudhu, misalnya untuk sikat gigi diperblehkan dengan syarat tidak boleh sampai tertelan.
Jika tertelan, maka puasanya pun batal. Termasuk berkumur karena alasan syar'i, misalnya untuk membersihkan gusi yang berdarah.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN