Bagaimana Hukum Tahlilan Menurut Islam? Begini Pendapat dari Para Ulama

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Selasa, 11 Januari 2022 08:13
Bagaimana Hukum Tahlilan Menurut Islam? Begini Pendapat dari Para Ulama
Ada sebagian ulama yang memperbolehkan dan ada juga yang tidak memperbolehkan tradisi tahlilan.

Dream – Bagi masyarakat Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi dengan tahlilan. Ini adalah tradisi yang dilakukan dengan membaca doa-doa yang tujuannya untuk dihadiahkan pada orang yang sudah meninggal dunia.

Secara umum, tahlilan dilakukan selama tujuah hari setelah meninggalnya seseorang, lalu dilanjutkan lagi pada hari ke-40, 100, dan 1000. Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, Abul Walid Ibnu Rusyd mengatakan sebagai berikut:

وَاِنقرَأَالرَّجُلُوَاَهْدَىثوَابَقِرَأتِهِلِلْمَيِّتِجَازَذالِكَوَحَصَلَلِلْمَيِّتِاَجْرُهُ

Artinya: Seseorang yang membaca ayat Al-Quran dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit, maka pahala tersebut bisa sampai kepada mayit tersebut.”

Meski begitu, hukum tahlilan menurut ulama berbeda-beda. Ada sebagian ulama yang memperbolehkan dan ada sebagian lagi yang tidak memperbolehkan. Bagi masyarakat yang percaya bahwa mengirimkan doa kepada orang yang sudah meninggal adalah amalan yang baik, maka tahlilan tersebut tetaplah dijalankan sebagaimana tradisi.

Untuk mengetahui bagaimana pendapat para ulama terkait hukum tahlilan menurut Islam, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui islam.nu.or.id.

1 dari 2 halaman

Pendapat Ulama tentang Hukum Tahlilan Menurut Islam

Pendapat Ulama tentang Hukum Tahlilan Menurut Islam

Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, tahlilan sendiri pada dasarnya terdiri dari tiga hal. Pertama adalah menghadiahkan bacaan ayat Al-Quran serta kalimat thayyibah pada orang yang sudah meninggal dunia. Kedua, bacaan tersebut dikhususkan untuk dibaca pada waktu tertentu. Dan Ketiga adalah untuk bersedekah kepada orang yang meninggal dunia.

Nah, berikut adalah pendapat dari para ulama tentang ketiga hal tersebut untuk mengetahui bagaimana hukum tahlilan menurut Islam:

Menghadiahkan Bacaan Al-Quran dan Kalimat Thayyibah pada Orang Meninggal

Pertama adalah pendapat para ulama tentang hukum menghadiahkan bacaan Al-Quran serta kalimat thayyibah pada orang yang sudah meninggal dunia. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Menurut madzhab Hanafi, sebagian dari madzhab Maliki, madzhab Syafi’I, dan madzhab Hanafi mengatakan bahwa hukumnya boleh untuk menghadiahkan bacaan Al-Quran serta kalimat thayyibah pada orang yang sudah meninggal dunia.

Dalam hal ini Syekh Ibnu Taimiyyah dalam kitab Majmu’ul menyebutkan bahwa boleh untuk menghadiahkan bacaan Al-Quran dan kalimat thayyibah pada orang meninggal.

Sedangkan bagi sebagian ulama dari madzhab Maliki mengatakan bahwa membaca Al-Quran dan kalimat thayyibah tidak akan sampai pada orang meninggal tersebut. Oleh karena itu, hal ini tidaklah diperbolehkan.

Penjelasan ini ditulis oleh Syekh Dasuqi yang berasal dari madzhab Maliki yang isinya sebagai berikut:

قَالَ فِي التَّوْضِيحِ فِي بَابِ الْحَجِّ: الْمَذْهَبُ أَنَّ الْقِرَاءَةَ لَا تَصِلُ لِلْمَيِّتِ حَكَاهُ الْقَرَافِيُّ فِي قَوَاعِدِهِ وَالشَّيْخُ ابْنُ أَبِي جَمْرَةَ

Artinya: Penulis kitab At-Taudhih berkata dalam kitab At-Taudhih, bab Haji: Pendapat yang diikuti dalam mazhab Maliki adalah bahwa pahala bacaan tidak sampai kepada mayit. Pendapat ini diceritakan oleh Syekh Qarafi dalam kitab Qawaidnya, dan Syekh Ibnu Abi Jamrah.”

2 dari 2 halaman

Pendapat Ulama tentang Hukum Tahlilan Menurut Islam

Membaca Al-Quran dan Kalimat Thayyibah di Waktu Tertentu

Kemudian pendapat para ulama terkait hukum membaca Al-Quran dan kalimat thayyibah di waktu tertentu. Hal ini jugalah yang ada dalam tradisi tahlilan, yakni dilaksanakan setiap hari ke-40, 100, dan 1000. Sehingga pendapat ini pun juga turut berperan dalam menentukan bagaimana hukum tahlilan menurut Islam.

Sebagian besar ulama memperbolehkan dalam membaca Al-Quran dan kalimat thayyibah di waktu tertentu. Misalnya saja tahlilan dilaksanakan pada malam Jumat atau setelah menjalankan sholat lima waktu.

Hal ini pun berdasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِيْ مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا. وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ.

Artinya: Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam selalu mendatangi masjid Quba’ setiap hari Sabtu, dengan berjalan kaki dan berkendara. Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhuma juga selalu melakukannya.”

Bersedekah untuk Orang Meninggal

Dan yang terakhir adalah pendapat para ulama tentang hukum bersedekah pada orang yang meninggal dunia. Sebagian besar ulama pun memperbolehkannya dan mengatakan bahwa pahala tersebut akan sampai kepada orang yang meninggal. Pendapat ini dengan berlandaskan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra berikut ini:

أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا، وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ. أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا. قَالَ نَعَمْ

Artinya: Seseorang mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu berkata: “ Hai Rasulullah. Sesungguhnya ibuku meninggal dalam keadaan tiba-tiba, dan belum berwasiat. Saya rasa seandainya sebelum meninggal dia sempat berbicara, dia akan bersedekah. Apakah dia mendapatkan pahala jika saya bersedekah untuknya?” Rasul bersabda: “ Ya.”

Dengan begitu, bisa ditarik kesimpulan bahwasanya hukum tahlilan menurut Islam adalah boleh. Hal ini karena sebagian besar ulama menyatakan pendapat tentang kebolehan untuk mengirimkan hadiah berupa bacaan ayat Al-Quran dan kalimat thayyibah pada orang yang sudah meninggal dunia, membacanya di waktu tertentu, dan juga bersedekah pada orang meninggal.

Jadi, bagi sahabat Dream yang selama ini menjalankan tradisi tahlilan tersebut bisa terus melakukannya. Karena mendoakan orang yang meninggal adalah hal yang baik dan bermanfaat untuk orang meninggal tersebut.

Beri Komentar