Hukum Menamai Anak Dengan Nama Malaikat (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream - Nama adalah identitas yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya. Orang tua biasanya memberikan nama dengan makna yang baik kepada sang anak. Di mana hal tersebut sekaligus juga adalah doa orang tua kepada anaknya agar sesuai dengan apa yang diharapkan.
Bagi umat Islam, kebanyakan orang tua memberikan nama anak yang diambil dari Al-Quran dengan makna indah. Berharap kelak sang anak akan menjadi seseorang sesuai dengan arti dari nama tersebut. Selain itu juga bisa menjadi anak yang sholeh dan sholehah.
Tapi, bagaimana jika orang tua memberikan nama anak seperti nama malaikat? Di dalam Islam ada banyak nama malaikat, seperti Ridwan, Mikail, Nakir, dan sebagainya. Nah, dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Ada sebagian yang memperbolehkan dan ada juga yang memakruhkan.
Untuk mengetahui penjelasannya, berikut sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Berikut adalah penjelasan dari para ulama yang memakruhkan untuk pemberian nama dengan nama malaikat:
" Telah memakruhkan Imam Malik memberi nama dengan nama Jibril, dan diriwayatkan bahwa Haris bin Miskin juga memakruhkan memberi nama dengan nama malaikat."
" Nama malaikat seperti Jibril, Mikail, dan Israfil, maka nama-nama ini hukumnya makruh digunakan untuk menamai manusia."
Dari pendapat-pendapat di atas tentunya dengan berlandas pada dalil. Yakni berdasarkan pada hadis berikut:
" Namailah dengan nama-nama para nabi dan janganlah kalian menamai dengan nama-nama malaikat." (HR. Al-Baihaqi)
Berikut adalah penjelasan dari ulama yang memperbolehkan untuk memberi nama dengan nama malaikat:
" Dalam madzhab kami (Syafi'iyah) dan juga madzhab mayoritas membolehkan menggunakan nama dari nama-nama nabi dan para malaikat shalawatullahi wasalamuhu 'alaihim."
" Dan tidak dimakruhkan memberi nama dengan nama-nama para malaikat dan para nabi dan yasin dan taha. Kecuali Imam Malik rahimahullah (berpendapat makruh)."
" Tidak mengapa (memberi nama) dengan nama malaikat juga para nabi."
Melalui pandangan dari beberapa ulama di atas, maka sebagian besar berdalil bahwa menggunakan nama malaikat untuk dijadikan sebagai nama anak adalah tidak diperbolehkan. Hal ini karena ada hadis yang melarangnya. Dengan begitu, dalam masalah tersebut dikembalikan pada hukum asalnya. Yakni segala sesuatunya mubah atau boleh hingga ada dalil yang melarangnya.
Hadis yang menjelaskan tentang larangan dalam penggunaan nama malaikat untuk dijadikan sebagai nama anak adalah hadis yang sangat lemah. Sebagian ulama hadis juga mengatakan bahwa hadis tersebut adalah dhoif jiddan atau sangat lemah. Jadi, karena kelemahannya itulah, hadis tersebut tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.