Bagaimana Sebenarnya para Ulama Memandang Praktik Poligami?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 16 Oktober 2017 20:07
Bagaimana Sebenarnya para Ulama Memandang Praktik Poligami?
Poligami juga menjadi bahan perdebatan ulama sejak zaman dulu

Dream - Perbincangan mengenai poligami hampir selalu berujung pada terbelahnya pendapat. Meski dibolehkan, tidak semua pihak setuju.

Poligami kemudian menjadi isu yang sensitif. Dukungan dan penolakan muncul dengan posisi sama kuat.

Lantas, bagaimana sebenarnya para ulama memandang praktik poligami?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, ternyata para ulama juga memiliki perbedaan pendapat. Setidaknya, ulama pada dua mazhab yaitu Syafi'i dan Hambali, tidak menganjurkan poligami karena sangat rawan akan ketidakadilan.

Sementara ulama mazhab Hanafi menganggap praktik poligami memang mudah. Tetapi praktik itu dijalankan dengan catatan calon pelaku poligami bisa menjamin untuk berbuat adil di antara para istrinya.

Hal ini seperti tertuang dalam kitab Mausu’atul Fiqhiyyah.

" Bagi kalangan Syafi'iyah dan Hambaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas (terlebih bila telah terjaga [dari zina] dengan seorang istri) karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan). Allah berfirman, 'Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu sekalipun kamu menginginkan sekali.' Rasulullah SAW bersabda, 'Orang yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari Kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah.' ... Bagi kalangan Hanafiyah, praktik poligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman (ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman Allah, 'Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknya monogami."

Mazhab Syafi'i dengan tegas berpendapat poligami tidak diwajibkan. Hal ini seperti penjelasan Syekh M Khatib Asy Syarbini dalam kitabya, Mughnil Muhtaj.

" Nikah itu tidak wajib berdasarkan firman Allah (Surat An Nisa ayat 3) ‘Nikahilah perempuan yang baik menurutmu.' Pasalnya, kewajiban tidak berkaitan dengan sebuah pilihan yang baik. Nikah juga tidak wajib berdasarkan, 'Dua, tiga, atau empat perempuan.' Tidak ada kewajiban poligami berdasarkan ijma' ulama."

Selengkapnya...

(ism) 

Beri Komentar