Ferdy Sambo
Dream - Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
" Satu, menolak permohonan banding," ujar Agung di Mabes Polri, Senin 19 September 2022.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia tak terima dan mengajukan banding.
Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga mengarang cerita baku tembak yang menyebabkan Brigadir J tewas pada 8 Juli lalu.
Kini, Fedy Sambo sedang menanti sidang pidana kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Berkas perkara lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sedang diteliti kelengkapannya.
Dream - Proses hukum kasus tewasnya Brigadir J masih berlangsung, namun banyak pihak yang curiga dengan hasil akhirnya nanti.
Salah satunya mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Bahkan Gator secara terang-terangan menyebut tersangka pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice Ferdy Sambo bisa kembali berkarier di kepolisian.
Menurut Gatot Nurmantyo, Ferdy Sambo bisa kembali ke institusi Polri dan tidak dipecat melalui celah dalam Peraturan Kapolri (Perpol) No. 7 Tahun 2022.
Isi Perpol tersebut mengatakan Kapolri berhak meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.
Oleh sebab itu, Gatot meminta peraturan tersebut ditinjau kembali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD sebelum terlambat.
" Undang-undangnya saya lupa (nomor berapa), itu tiga tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang keputusan sidang etik. Itu bisa," kata Gatot Nurmantyo, dikutip dari tayangan Youtube Refly Harun.
Menurutnya, pasal tersebut kurang ajak dan seorang membuat presiden tidak dianggap.
" Ini kurang ajar. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, (tapi) tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi. Seolah-oleh presiden nggak dianggap karena diralat lagi oleh Kapolri," kata Gatot.
Gatot menambahkan yang yang terjadi dalam kasus Ferdy Sambo merupakan perang dalam internal Polri. Karena itu Gatot meminta masyarakat untuk memberi kesempatan bagi Kapolri bersih-bersih institusi.
" Ini ada pertempuran di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh, dengan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat," ujar Gatot, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.
Diketahui, Sidang banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin 19 September 2022. Sidang dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang banding terhadap Ferdy Sambo ini akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal (komjen).
Wakil dan anggota sidang ini sebanyak empat orang jenderal bintang dua atau inspektur jenderal (irjen).
Dedi mengatakan, sidang tidak akan tidak akan dihadiri Ferdy Sambo. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN