Bebas dari Tahanan, Pegi Siap Bantu Jika Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan PK

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 10 Juli 2024 19:36
Bebas dari Tahanan, Pegi Siap Bantu Jika Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan PK
Pegi mengaku siap bantu tersangka kasus Vina Cirebon, beri keterangan jika ajukan PK.

1 dari 9 halaman

Bebas dari Tahanan, Pegi Siap Bantu Jika Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan PK

Bebas dari Tahanan, Pegi Siap Bantu Jika Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan PK © Pegi Setiawan Buka Lembaran Baru Usai Bebas, Ingin Bangun Musala atau Masjid di Kampung Halaman 2024 maverick

2 dari 9 halaman

Dream - Pegi Setiawan mengaku siap memberikan keterangan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal, seorang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Saka Tatal telah dibebaskan usai menjalani hukuman penjara atas kasus tersebut.


“Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” kata Pegi di Cirebon dikutip dari merdeka.com, Rabu, 10 Juli 2024.

3 dari 9 halaman

© Pengakuan Pegi Setiawan Dipukul 'Penguasa Gedung' Saat Ditahan hingga Kena Mental 2024 maverick

Ia menyampaikan, pihaknya bisa membantu dalam proses pengajuan PK tersebut sesuai kapasitas serta kemampuannya. Selain itu, dirinya mengaku bersedia memberikan keterangan atas pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana lainnya pada perkara tersebut.

4 dari 9 halaman

© Pegi Setiawan Bebas 2024 maverick

“Saya siap terbuka. Walaupun memang tidak mengikuti perkembangannya (kasus Vina dan Eki),” ujar dia.

5 dari 9 halaman

Meski begitu, Pegi mengatakan saat ini fokus untuk beristirahat sementara waktu usai dirinya bebas dari Rumah Tahanan Polda Jabar, setelah gugatan praperadilan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Ketika saya mendengar hakim mengabulkan gugatan itu, saya merasa senang dan bahagia. Akhirnya keadilan ini bisa ditegakkan,” kata dia.

6 dari 9 halaman

© Pengakuan Saka Tatal Terpidana Kasus Vina, Terpaksa Mengaku Karena Alami Penyiksaan 2024 maverick

Sementara itu, Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum berupa PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024.

7 dari 9 halaman

Titin mengatakan, dalam pengajuan PK itu, sejumlah berkas penting termasuk novum telah diserahkan kepada PN Cirebon. Ia menyebut, salah satu hal yang dijadikan novum yakni soal tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eki.


Pihaknya berharap, PN Cirebon bisa menyampaikan berkas PK tersebut kepada Mahkamah Agung.

8 dari 9 halaman

© Pengakuan Saka Tatal Terpidana Kasus Vina, Terpaksa Mengaku Karena Alami Penyiksaan 2024 maverick

“Kalau dulu memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi novum yang disampaikan itu menggambarkan secara jelas, bahwa betul tidak ada penusukan terhadap Eki,” ucap dia.

9 dari 9 halaman

© Pengakuan Saka Tatal Terpidana Kasus Vina, Terpaksa Mengaku Karena Alami Penyiksaan 2024 maverick

Sebelumnya, Saka Tatal telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Saka Tatal ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum pada kasus tersebut. Sidang putusan terhadap Saka itu dilaksanakan pada 10 Oktober 2016 di PN Cirebon, Jabar.

Beri Komentar