Lokasi Kejadian. (Foto: Antara Foto)
Dream - Engeline Margriet Megawe ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni lalu. Terungkap jika bocah mungil itu tewas dibantai pada 16 Mei, kala ia dilaporkan hilang oleh ibu angkatnya sendiri, Margriet Christina Megawe.
Pada persidangan dengan terdakwa Agus Tay Hamba May dengan saksi Agung Kusuma Jaya dan Ketut Rai, petugas dari Polresta Denpasar, terungkap fakta mengerikan kondisi bocah delapan tahun itu kala pertama kali jasadnya ditemukan.
" Tubuhnya sudah membusuk. Ada lilitan tali di leher korban," kata saksi Agung Kusuma Jaya yang ikut mengangkat jasad Engeline, Selasa 27 Oktober 2015.
Agung melanjutkan, kala ia pertama kali ditemukan, kondisi jasad Engeline benar-benar mengenaskan. Kulit Engeline sudah rusak. Bahkan, Agung menyebut jika tulang bocah kelas 3 SD itu telah mengelupas.
" Paha kanan tulangnya keluar, hidung sudah tak ada," jelas Agung. Yang lebih memprihatinkan, bola mata kedua bocah itu sudah tak ada. " Mata sudah tak ada lagi, keadaan membungkuk. Tulang tangan kanannya ke luar. Sudah membusuk mayat," ucapnya.
Saat pertama kali menyambangi rumah Engeline, Agung mengaku ia bertemu Margriet. Dijelaskan jika di rumah itu dihuni oleh pembantunya bernama Agus Tay Hamba May dan dua orang terdekat bernama Handono dan Susiani.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Dream - Hamidah, orangtua kandung bocah Engeline mengamuk di persidangan. Hamidah nekat melempari pengacara kondang Margriet, Hotma Sitompoel, saat sidang berjalan. Kala itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Purwanta Sudarmaji dkk usai membacakan dakwaannya.
Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga lalu menanyakan kepada kuasa hukum Margriet apakah akan memberikan nota keberatan. " Apakah akan memberikan keberatan," kata Edward di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 22 Oktober 2015.
Kuasa hukum Margriet yang dipimpin oleh Hotma Sitompoel menyatakan telah membuat nota keberatan atas dakwaan jaksa. " Kami sudah menyiapkannya. Bisa kami bacakan sekarang," kata Hotma.
Majelis hakim lantas mempersilakan Hotma Sitompoel untuk membacakan nota keberatannya. Dalam nota keberatannya, Hotma menyebut Margriet merupakan sosok ibu yang sangat menyayangi Engeline meski bukan darah dagingnya sendiri.
" Tapi cinta kasih beliau melebihi orangtua kandungnya sendiri terhadap Engeline," kata Hotma.
Tiba-tiba Hamidah langsung melempar Hotma Sitompoel yang tengah membacakan nota keberatan sambil berdiri itu. Seketika suasana gaduh. Sidang dihentikan. " Itu siapa?" tanya Ketua Majelis Hakim Edward.
Saat dijawab jika Hamidah adalah orangtua kandung Engeline, majelis hakim meminta agar Hamidah dan keluarga Engeline untuk ke luar dulu dari ruang sidang. " Saya harap silakan dibawa ke luar dulu agar persidangan berjalan lancar," saran Edward.
Usai dibawa ke luar, majelis mempersilakan Hotma Sitompeol untuk melanjutkan kembali membaca nota keberatannya.
" Tapi saya juga minta pendamping orangtua kandung Engeline untuk dibawa ke luar juga. Harusnya dia yang bisa menjaga emosi Hamidah," kata Hotma yang disetujui oleh majelis hakim. (Ism)
Dream - Bocah tak berdosa itu, Engeline, terbunuh dengan sadis. Adalah ibu angkatnya sendiri, Margriet Christina Megawe yang didakwa membunuhnya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori Purwanta Sudarmaji menjelaskan, peristiwa mengerikan itu terjadi pada 16 Mei lalu sekitar pukul 12.30 WITA.
" Waktu itu, terdakwa memukuli Engeline dengan tangan kosong berkali-kali ke arah wajah korban," terang Sudarmaji, Kamis 22 Oktober 2015.
Oleh karena dipukuli berkali-kali, hidung dan telinga Engeline mengeluarkan darah. " Hidung dan telinga korban mengeluarkan darah," ujarnya.
Tak hanya itu, Sudarmaji juga menyebut jika Margriet membenturkan berkali-kali kepala bocah delapan tahun tersebut ke dinding kamarnya. " Terdakwa menjambak rambut korban dan membanting kepala korban ke tembok dengan keras," urainya.
Dalam posisi itu, terdakwa kemudian memanggil saksi Agus Tay Hamba May untuk masuk ke dalam kamarnya. Begitu Agus masuk ke dalam kamar Margriet, Agus melihat Margriet menjambak rambut Engeline dengan kedua tangannya.
" Agus melihat Engeline sudah terkulai lemas tangan kirinya, dengan rambut yang dijambak dengan kedua tangan Margriet. Kakinya menjuntai ke bawah kasur dengan kepala setinggi kasur," tambah Sudarmaji.
Dengan seketika, Margriet kemudian membanting kepala Engeline ke lantai. " Dengan sekuat tenaga terdakwa membanting kembali kepala korban ke lantai dengan posisi kepala belakang korban membentur lantai," ujarnya.
Agus lalu diperintah mengangkat tubuh Engeline. " Agus meletakkan korban di lantai dengan kondisi korban saat itu tidak berdaya lagi. Matanya terbuka tapi tidak bergerak, hanya jari tengah dan jari manis tangan kiri korban saja yang bergerak," papar Sudarmaji.
Lalu Agus bangkit berdiri. Saat berdiri itu, terdakwa mendekatkan mukanya ke Agus sambil berbisik 'tolong kamu jangan kasih tahu siapa-siapa kalau aku memukul Engeline. Kamu jangan sampai buka rahasia ini. Kalau kamu tidak buka rahasia ini kamu saya beri Rp200 juta tanggal 24 aku kasih uangnya, kamu pulang ke Sumba dan jangan pernah kembali lagi ke Bali'.
" Terdakwa menyuruh Agus mengambil sprei yang berada di kamar saksi Agus. Terdakwa meminta Agus untuk meletakkan korban. Agus mengangkat Engeline dengan tangan kiri di bawah kepala dan tangan kanan di bawah paha. Diletakkan dengan posisi tidur miring," beber jaksa.
" Terdakwa menekuk kaki korban ke arah dada korban. Selanjutnya Margriet menyuruh Agus mengambil tali di bawah lemari korban. Terdakwa meminjam pisau kepada Agus. Dililitkan tali lehernya. Lalu diminta ambil boneka Barby. Boneka diletakkan di dada Engeline, lalu Margriet menginjak kaki kanan Engeline," tambah jaksa.
Pada saat itu, Margriet diketahui menarik celana dalam Engeline sampai melorot terlepas. " Terdakwa meminta Agus menyalakan rokok dan memerintahkan membakar tubuh korban. Namun ditolak dan Agus membuang rokok tersebut. Margriet mengambilnya dan menyundutkan ke bagian tubuh Engeline," kata jaksa.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ketut Maha Agung mendakwa Agus Tay Hamba May turut serta menyembunyikan jenazah Engeline dalam kasus pembunuhan keji itu sebagaimana tertuang dalam pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kendati begitu, pada dakwaan primer dan subsider Agus dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP. Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Agus dilanjutkan Selasa pekan depan.
Agenda sidang selanjutnya adalah saksi-saksi setelah kuasa hukum pria 27 tahun itu tak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
" Kami tak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 22 Oktober 2015. Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Wanugraha meminta JPU untuk menyiapkan saksi-saksi agar dihadirkan ke muka persidangan pada Selasa pekan depan.
Hotman menilai dari pokok persidangan, terlihat jika Margriet merupakan pelaku utama pembunuhan. " Kliennya si Hotma itu dari saksi menjadi tersangka utama. Engeline itu ahli waris bapaknya yang bule itu. Warisan itulah motivasinya," tegas Hotman Paris.
Sementara itu, kuasa hukum Agus lainnya, Haposan Sihombing mengucap syukur atas dakwaan yang disampaikan JPU. Menurut dia, yang terpenting Agus hanya didakwa dengan pasal 181 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.
" Pasal 181 KUHP itu membantu menyembunyikan mayat. Peran Agus membantu menguburkan," kata Haposan. Meski faktanya benar telah terjadi pembunuhan, namun Haposan menilai Margriet lah pelaku utama pembunuhan keji tersebut.
" Walau ada pembunuhan, pembunuhan itu dilakukan oleh Margriet. Agus hanya melakukan pembukusan, mengambil boneka, tali, menggali lubang menyalakan rokok, dan Margriet yang menyulut. Margriet juga yang menendang jasad Engeline," jelas Haposan.
(Laporan: Berry Putra)
Dream - Tersangka pembunuh anak angkatnya sendiri, Margriet Christina Megawe nampak tenang dan tersenyum selama menjalani rekonstruksi.
Hal itu setidaknya yang terpantau oleh kuasa hukum Agus Tay Hamba May, Hotman Paris Hutapea. " Kalau Margriet total tidak ada perubahan mimik sedikit pun. Tenang bahkan sering senyum," kata Hotman di lokasi, Senin 6 Juli 2015.
Menurutnya tidak ada pula ekspresi kemarahan di wajah ibu angkat Angeline tersebut. " Margriet perubahan wajah sama sekali tidak ada menunjukkan kemarahan," katanya.
Bahkan, kata Hotman, saat ia sengaja mencoba melihat ekspresinya, Margriet nampak tersenyum dengan petugas yang mendampinginya.
" Waktu saya intip dari ruangan sebelah bahkan dia senyum-senyum sama petugas," ucapnya.
Menurut Hotman, tak ada protes dari Margriet dalam menjalani adegan rekonstruksi. " Dia tidak protes. Kadang-kadang senyum. Agus saksi dalam pembunuhannya, dalam penguburannya agus tersangka," katanya.
Proses rekonstruksi yang dilakukan masih berlangsung. (Ism)
Pengertian dan Cara Baca Idgham Mutajanisain, Lengkap dengan Contohnya dalam Al-Quran
55 Kata-kata Ucapan Maaf Menyambut Ramadhan yang Menyentuh Hati dan Penuh Ketulusan
Miris! 7 Artis Diceraikan Saat Sedang Hamil, Nissa Asyifa & Alshad Ahmad Nikah 2 Bulan Lalu Cerai
Artis Diceraikan Saat Sedang Hamil, Nissa Asyifa dan Alshad Ahmad Nikah 2 Bulan Lalu Cerai
Disia-siakan Alshad Ahmad, Nissa Asyifa Ternyata Punya Pekerjaan Mentereng
Begini Penampakan Kompor Nagita Slavina yang Harganya Rp1 Miliar