Naudzubillah! Belasan Bocah Dicabuli Ketua Ikatan Gay Tulungagung

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 21 Januari 2020 10:36
Naudzubillah! Belasan Bocah Dicabuli Ketua Ikatan Gay Tulungagung
Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan memberikan sejumlah uang

Dream - Polda Jawa Timur menangkap Ketua Ikatan Gay Tulungagung (Igata) bernama Hasan karena dugaan telah mencabuli 11 anak. Hasan melakukan aksinya dari 2018 hingga 2019.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, pelaku saat ini masih berstatus lajang alias belum menikah.

" Dia membujuk dengan memberikan uang Rp150 ribu sampai dengan Rp250 ribu, kemudian ada anak yang terpengaruh dibawa ke rumah yang bersangkutan," ujar Pitra dikutip dari Merdeka.com, Senin 20 Januari 2020.

Pitra menjelaskan, pelaku yang memiliki usaha warung kopi di rumahnya itu memang sering didatangi anak-anak untuk jajan.

1 dari 6 halaman

Polisi temukan gambar lelaki telanjang

Selain menangkap Hasan, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti gambar laki-laki setengah telanjang, disk video porno gay.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

(Sumber: Merdeka.com/Erwin Yohanes)

2 dari 6 halaman

Cabuli Wanita di Bekasi, Ini Tampang dan Tato Husein Alatas

Dream - Tersangka dugaan pencabulan Husein Alatas mengaku ke polisi baru kali pertama tindakan tak senonoh tersebut. Dia mengatakan pelecehan itu dilakukannya karena tertarik dengan si korban.

" Menurut pengakuan (tersangka), dia ada ketertarikan terhadap korban yang melaporkan ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat, 20 Desember 2019.

Korban melapor ke polisi baru pertama kali datang ke praktik milik Husein. Saat itu korban mengaku sedang mengalami sakit pendarahan di rahim.

" Korban baru pertama kali ke pengobatan alternatif milik HA karena dia dapat dapat informasi dari temannya di teman ini dapat menyembuhkan," kata dia.

Yusri menjelaskan, saat itu korban berobat ke Husein dan dibacakan doa-doa lalu menepuk pundak korban. Sesudah itu, korban tertidur.

 

3 dari 6 halaman

Hasil Visum

" Pada saat itu, korban tersadar dan akhirnya mengetahui di bagian tubuh tertentu merasakan ada sesuatu yang terjadi, lalu pada saat itulah korban melarikan diri dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian," sambungnya.

Dan berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Polri, dari unsur yang disangkakan korban terhadap tersangka HA ini terpenuhi.

" Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka di bagian sensitif korban," kata Yusri.

Saat ini kepolisian telah menahan HA dan mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan juga tersangka. Akibat perlakuannya korban dijerat pasal 290 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Merdeka.com/Tri Yuniwati Lestari

4 dari 6 halaman

Diduga Cabuli Pasien, Pendakwah Husein Alatas Ditangkap

Dream - Polda Metro Jaya mengamankan Husein Alatas diamankan Polda Metro Jaya, Senin, 16 Desember 2019. Pria yang berprofesi sebagai penggiat pengobatan alternatif dan pendakwah itu diamankan karena dugaan kasus pencabulan.

" Tim Resmob Dikrimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku tindak pidana kejahatan kesopanan atau pencabulan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, Husein Alatas diduga melakukan aksinya saat sedang mengobati pasiennya. Dari kesaksian korban, dia datang ke Husein Alatas untuk berobat, namun tiba-tiba tak sadarkan diri.

" Korban menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan. Sehingga yang bersangkutan dilaporkan," kata dia.

Husein Alatas mendirikan pengobatan tradisional di Daerah Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat. Sekarang Husein Alatas sudah diamankan dan sudah dikeluarkan surat penangkapan.

" Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke penyidikan," kata dia.

(ism, Sumber: Liputan6.com)

5 dari 6 halaman

Diduga Cabuli Anak Kandung, Caleg PKS Dilaporkan ke Polisi

Dream - Calon anggota legislatif (caleg) asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial AH dilaporkan ke polisi pada 7 Maret silam atas dugaan pencabulan anak kandungnya. AH merupakan caleg daerah pemilihan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Korban, berinisial CA, baru melaporkan perilaku bejat AH, setelah menceritakan kejadian tragis yang dialaminya kepada sang nenek.

" Iya. Ada laporan yang masuk di Polres. Terlapor (perbuatan cabul) sudah diakui korban," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 14 Maret 2019.

Menurut Iman, AH saat ini masih dalam pengejaran. AH diduga melarikan diri ke Jakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumbar, Irsyad Syafar belum mau berkomentar mengenai kasus ini. Dia menyebut belum mendapat rincian kasus yang dialami anggota partai tersebut.

" Saya sedang di luar kota. Belum dapat rinciannya (kasusnya) seperti apa," ujar dia.

Sumber:Liputan6.com/Putu Merta

6 dari 6 halaman

3 Anak Gadisnya Dicabuli Nassar, Ayah Ini Ngamuk di Pengadilan

Dream - Randall Margraves, ayah dari tiga korban pelecehan seksual dijegal polisi usai hendak menyerang terdakwa dokter tim olimpiade senam Amerika Serikat (AS) Larry Nassar. Peristiwa tersebut terjadi di ruang pengadilan Eaton County, Michigan, Jumat, 2 Februari 2018.

Dari video yang beredar, awal mula penyerangan itu terjadi ketika Nassar menggelengkan kepala saat mendengar pernyataan dari putri Margraves. Melihat reaksi yang muncul, Magraves sempat meminta hakim untuk " lima menit di ruangan terkunci dengan `setan` itu" .

Dilaporkan CNN, permintaan Margrave ditolak Hakim Janice Cunningham.

" Itu bukan cara kerja sistem hukum kita," kata Janice.

Tak berselang lama Margraves segera meluncur ke arah Nassar. Rencana main hakim sendiri itu digagalkan polisi dan petugas keamanan yang berada di ruang sidang.

Beri Komentar