Maheer At Thuwailibi (Foto: Merdeka.com)
Dream - Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia, Seni, 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB. Tak lama setelah Ustaz Maaher meninggal, beredar video tentang almarhum yang memberikan nasehat atau pesan.
Dalam video, Ustaz Maaher berkata banyak manusia yang lalai akan akhirat karena sibuk mengejar dunia. Padahal, kata Ustaz Maaher, dunia hanyalah sementara.
" Betapa banyak manusia sehari-harinya mencari dunia, dia tidak pikir mencari akhiratnya. Dunia sementara akhirat selamanya," kata Ustaz Maaher dalam video tersebut.
Ustaz Maaher yang dalam video tersebut terbaring di ranjang dengan memakai peci putih dan tubuhnya ditutupi selimut berkata, dunia yang didapatkan manusia hanyalah seperti setetes air di lautan.
" Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam datang menyampaikan kepada umatnya, dunia ini tak hanya seperti setetes air laut di tengah samudra. Kalau kau dapat jangan bangga, kalau kau tak dapat jangan kecewa. Kenapa? Karena yang kau dapatkan setetes," kata Ustaz Maaher dengan suara parau.
Berikut video pesan terakhir Ustaz Maheer:
View this post on Instagram
Kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro mengatakan, Ustaz Maheer meninggal akibat sakit. Sekitar sepekan lalu kembali dari RS Polri setelah perawatan.
" Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," kata Djuju.
Ustaz Maheer dimakamkan Selasa, 9 Februari 2021 pagi di lingkungan Pesantren Daarul Quran, milik Ustaz Yusuf Mansur.
Sebelumnya, penangkapan Maaher karena kasus kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap polisi di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis, 4 Desember 2020.
Tokoh kontroversial ini ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.
" Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah