Tips Berhubungan Intim di Malam Hari Ramadan

Reporter : Puri Yuanita
Kamis, 1 Juni 2017 03:20
Tips Berhubungan Intim di Malam Hari Ramadan
Para pasutri sebaiknya menyiasati sedemikian rupa rutinitas hubungan intim mereka ketika Ramadan.

Dream - Tak seperti di bulan-bulan lainnya, saat bulan Ramadan hubungan intim antara pasangan suami istri hanya boleh dilakukan pada malam hari saja.

Hal ini telah dijelaskan dalam Alquran,

" Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian…." [2] (QS. Al-Baqarah: 187).

Hubungan intim hanya boleh dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu aktivitas puasa di siang harinya. Karena itu, para pasutri sebaiknya menyiasati sedemikian rupa rutinitas hubungan intim mereka.

Beberapa tips berikut ini mungkin akan bermanfaat bagi pasangan dalam mengatur hubungan intim saat bulan Ramadan.

1. Tanamkan pengertian bahwa hubungan suami istri adalah ibadah

Dalam Islam, hubungan seks dengan pasangan yang sah termasuk ibadah karena itu melakukannya berarti mendapat pahala. Jadi, jangan sampai terbebani, terutama pihak istri.

2. Atur waktu

Setelah berbuka dan sholat Tarawih, Anda masih memiliki waktu yang cukup banyak untuk berhubungan sebelum masuk waktu makan sahur dan imsak.

Ulasa selengkapnya baca di sini.   (Ism)

 

Kirimkan blog atau website kamu ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin di-publish
2. Sertakan link blog/web
3. Foto dengan ukuran high-res (tidak blur)

1 dari 3 halaman

Sedang Proses Talak, Bolehkah Suami-Istri Berhubungan Intim?

Sedang Proses Talak, Bolehkah Suami-Istri Berhubungan Intim? © Dream

Dream - Perceraian merupakan perkara yang halal dalam ajaran Islam, namun paling dibenci Allah SWT. Sebab itu, jika ada perselisihan dalam rumah tangga sebaiknya diselesaikan sesegera dan sebaik mungkin agar tak berujung pada perceraian.

Terkait masalah perceraian, ada banyak hal yang kerap menjadi pertanyaan dari sebagian muslim. Salah satu pertanyaan yang sering mencuat adalah mengenai boleh tidaknya pasangan suami istri berhubungan intim padahal mereka tengah dalam proses talak.

Dikutip dari islamqa.ca, jika seorang suami belum mentalak istrinya dan belum ada lembaga yang memiliki wewenang menjatuhkan talak, maka wanita tersebut masih dianggap istrinya.

Walaupun sang suami sudah lama tidak.........selengkapnya baca di sini.   

2 dari 3 halaman

Berkah Berdoa Sebelum Berhubungan Intim

Berkah Berdoa Sebelum Berhubungan Intim © Dream

Dream - Rasulullah SAW telah mengajarkan doa hampir untuk seluruh aktivitas kita sehari-hari. Selain untuk mendapatkan kemudahan, doa adalah cara kita memohon keberkahan dari setiap kegiatan yang kita lakukan. Termasuk di dalamnya berhubungan suami istri.

Untuk meraih keberkahan dalam hubungan intim pada pasangan suami istri, umat Nabi diajarkan untuk berdoa ketika hendak mendatangi istri. Keampuhan doa ini akan memberikan kebaikan pada keturunan yang dihasilkan, itu diantaranya.

Juga tentunya hubungan intim yang sesuai ajaran Rasul SAW akan semakin menambah kemesraan karena keberkahan yang hadir ketika itu.

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda,

" Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca doa:

(Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa), 'Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami', kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya," (HR. Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434).

Ulasan selengkapnya baca di sini.   

3 dari 3 halaman

Berhubungan Intim Siang Hari di Bulan Ramadan, Hukumnya?

Berhubungan Intim Siang Hari di Bulan Ramadan, Hukumnya? © Dream

Dream - Meski sudah halalberhubungan intim di siang hari saat Ramadan menjadi larangan tersendiri. Bahkan, berhubungan intim di waktu di waktu tersebut dapat akan membatalkan puasa.

Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Abu Hurairah bercerita,

Hadis hukuman senggama saat puasa Ramadan

“  Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “ Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “ Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “ Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “ Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “ Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “ Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “ Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “ Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “ Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“ Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “ Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “ Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “ Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “ Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

Dari kisah itu, dapat dipetik sedikitnya sembilan makna. Antara lain, wajib bagi yang berhubungan intim di siang hari saat Ramadan untuk membayar kafaroh.

Dalam hadis itu disebutkan, orang yang berhubungan badan di masa puasa Ramadan diharuskan membebaskan satu orang budak.

Jika tak diperoleh, maka orang yang melanggar itu harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tetap tidak mampu, dia harus memberi makan kepada 60 orang miskin.

Pembatal puasa lainnya tidak ada kewajiban kafaroh seperti di atas. Seperti misalnya ada yang melakukan onani di siang hari Ramadan.

Menurut Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di, kafaroh hanya berlaku bagi puasa di bulan Ramadan. Kafaroh tidak berlaku pada puasa qodho' dan puasa sunah lainnya.

Bersetubuh di siang hari saat Ramadan merupakan dosa besar dan dapat mengarah pada kebinasaan. Disarankan bagi yang berbuat dosa agar segera bertobat kepada Allah SWT, termasuk membayar kafaroh.

Sekedar memberi makan walau tidak dibatasi kadarnya dibolehkan. Kalau sudah mengenyangkan 60 orang seperti kasus di atas, maka sudah cukup.

Simak penjelasan selengkapnya di sini. (Ism)

Beri Komentar