Berkurban dengan Utang, Bolehkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 31 Agustus 2017 07:01
Berkurban dengan Utang, Bolehkah?
Sebagian ulama tegas menganjurkan berkurban.

Dream - Kurban merupakan salah satu syariat yang ditetapkan bagi Muslim mampu. Mampu dalam hal ini adalah kelebihan harta.

Seseorang bisa berkurban satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Hukumnya sunah muakad, atau sunah yang sangat dianjurkan.

Sebagian dari umat Muslim mungkin biasa membeli barang dengan cara utang. Lantas, apakah boleh berkurban dengan utang?

Dikutip dari laman konsultasi syariah, sebagian ulama tegas menganjurkan berkurban. Anjuran itu ditekankan untuk dijalankan meski dengan berutang.

Para ulama mendasarkan hal ini pada Surat Al Hajj ayat 36.

Kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu itu.

Imam Sufyan Ats Tsaury meyakini Allah akan memberi ganti atas upaya seorang Muslim berutang untuk berkurban. Hal itu berlaku jika seseorang memiliki penghasilan dan memungkinkan melunasi utangnya.

Pendapat Ibn Utsaimin dalam kitab Majmu' Fatawa Ibn Utsaimin bisa dijadikan rujukan untuk berkurban dengan utang.

" Ketika seseorang tidak memiliki dana untuk qurban di hari ‘id, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu dekat, seperti pegawai, ketika di hari ‘id dia tidak memiliki apapun. Namun dia yakin, setelah terima gaji, dia bisa segera serahkan uang qurban, maka dalam kondisi ini, dia boleh berutang. Sementara orang yang tidak memiliki harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan qurban dalam waktu dekat, tidak selayaknnya dia berutang."

" Jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berutang agar bisa berqurban. Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan utang, untuk diberikan kepada orang lain. Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya ataukah tidak."

Selengkapnya...

(ism)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More