Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Sebentar lagi, umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha. Di Indonesia, berdasarkan hasil sidang isbat, pemerintah menetapkan Idul Adha jatuh pada Jumat, 1 September 2017.
Hari raya ini juga menjadi ajang bagi setiap Muslim untuk berbagi keberkahan dan kebahagiaan dengan menyembelih hewan kurban. Ada yang menyembelih sendiri, ada yang memasrahkan kepada pengurus masjid.
Tetapi, apakah dibolehkan menyembelih dan mencacah daging di masjid?
Dikutip dari konsultasi syariah, terdapat sejumlah tempat yang dilarang dilaksanakan sholat di sana. Salah satunya adalah tempat jagal, karena kotor dan banyak darah sehingga tidak tepat untuk mengagungkan Allah SWT.
Para ulama mendasarkan hal ini pada hadis yang diriwayatkan Turmudzi, dari Umar bin Khattab RA.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di 7 tempat: (1) tempat sampah, (2) tempat jagal, (3) kuburan, (4) tengah jalan, (5) di pemandian, (6) tempat menderumnya onta, dan (7) di atas bangunan ka’bah.
Sebenarnya, sanad dari hadis ini tidak kuat sehingga statusnya dhaif. Tetapi, para ulama menggunakan hadis ini sebagai acuan mengingat tempat jagal dianggap terdapat najis seperti darah yang memancar.
Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu' Syarh Al Muhadzab memberikan penjelasan sebagai berikut.
"Hadis ini menyebutkan tempat sampah dan tempat jagal. Dilarang sholat di dua tempat itu, karena alasan najis. Yang ini menunjukkan bahwa kesucian tempat sholat, merupakan syarat sah sholat."
Sementara terkait hukum menyembelih hewan kurban di masjid, ada baiknya menyimak penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Fatawa Al Kubro.
"Tidak boleh menyembelih apapun di masjid, baik kurban maupun yang lainnya. Bagaimana mungkin menyembelih dilakukan di masjid, sementara tempat jagal termasuk tempat yang tidak boleh digunakan untuk sholat. Bisa larangan haram atau larangan makruh. Sehingga bagaimana mungkin masjid dijadikan seperti tempat jagal binatang. Padahal ini bisa mengotori masjid dengan darah, yang seharusnya dibersihkan."
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
