Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Sholat merupakan salah satu ibadah inti dalam Islam. hukumnya wajib untuk lima waktu, dan selebihnya sunah.
Lazimnya, orang sholat cukup mengenakan pakaian menutup aurat namun bertelanjang kaki. Tetapi, terdapat kasus seseorang sholat dengan tetap mengenakan alas kaki baik kaos kaki, sandal, dan sepatu.
Terkait hal ini, sahkah sholat orang yang bersangkutan?
Mengutip rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, para ulama sepakat sujud seseorang dalam sholat harus dikerjakan menggunakan tujuh bagian tubuh yaitu dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki.
Sementara terkait orang sholat menggunakan alas kaki, para ulama berbeda pendapat. Secara umum, Syekh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wal Adillatuh memberikan penjelasan sebagai berikut.
"Tidak ada perbedaan pandangan di kalangan ulama perihal ketidakwajiban pembukaan dua lutut (saat sujud) agar tidak membawanya pada keterbukaan aurat. Keterbukaan kedua kaki dan kedua tangan tidak wajib, tetapi dianjurkan untuk keluar dari perbedaan pandangan di kalangan ulama…
Ulama Madzhab Syafi‘i dan Madzhab Hanbali sepakat atas kewajiban sujud dengan tujuh anggota tubuh seperti disebutkan pada hadits di atas. Bagi Syafi‘iyah, peletakan hidung bersama dahi dianjurkan. Sementara bagi Hanbaliyah, peletakan sebagian sisi hidung itu wajib. Syafi‘iyah mensyaratkan sujud dengan perut telapak tangan dan perut jari kedua kaki. Artinya peletakan satu sisi dari setiap tujuh anggota tubuh seperti dahi itu sudah memadai.
Hitungan (sujud) dengan kedua tangan terletak pada perut telapak tangan baik perut jari maupun telapak tangan. Sementara (sujud) dengan kedua kaki dihitung pada perut jarinya sehingga sujud dengan punggung kaki atau tepi kaki dianggap tidak memadai."
Mazhab Syafii dan Hanbali menyatakan tidak sah sholat seseorang yang mengenakan alas kaki. Tetapi, mazhab lain menyatakan sholat seseorang dengan alas kaki tetap sah, didasarkan pada riwayat yang menyebut Rasulullah Muhammad SAW pernah sholat dengan tetap mengenakan khuf (terompah).
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
