Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi
Dream - Umat Islam tentu paham sujud merupakan salah satu rukun sholat. Jika tidak dijalankan, maka sholat dinyatakan tidak sah.
Tetapi, ada yang berbeda antara sujud dengan rukun sholat lainnya. Dalam setiap rakaat sholat, sujud selalu dijalankan dua kali, sementara rukun lain hanya sekali. Mengapa demikian?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, tidak ada satupun ulama yang memiliki pandangan berbeda mengenai sujud dua kali setiap rakaat. Tetapi, masing-masing ulama berbeda pandangan terkait maknanya.
Sebagian besar ulama menyebut pengulangan sujud sebagai perkara ta'abbudi (perkara yang sudah menjadi pakem). Mayoritas ulama mazhab Hanafi menyatakan pengulangan sujud merupakan perkara ta'abbudi yang tidak dapat dinalar, merujuk pada penjelasan Syekh Wahbah Al Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuh.
"Pengulangan sujud termasuk kategori ta‘abudi, sebuah perintah agama yang maksudnya tidak bisa dinalar menurut mayoritas ulama Madzhab Hanafi, sebuah perwujudan ujian atau cobaan (bagi hamba-Nya)."
Meski demikian, hal ini juga masih menjadi perdebatan di antara ulama kalangan mazhab Hanafi. Seperti penjelasan Ibnu Abidin dalam kitab Al Mausu'atul Fiqhiyah Al Kuwaitiyah.
"Pengulangan sujud termasuk kategori ta'abbudi, sebuah perintah yang maksudnya tidak bisa dinalar, sebuah perwujudan ujian (bagi hamba-Nya). Ibnu Abidin mengatakan, 'Sebagian ulama mengartikan perintah sujud dua kali dalam satu rakaat sebagai penghinaan untuk setan di mana ia diperintah sekali sujud saja tidak mau, sedangkan manusia sujud sebanyak dua kali."
Sementara, menurut pendapat KH Afifuddin Muhajir dari kalangan Syafi'i yang tertuang dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, pengulangan sujud merupakan masalah ta'aqquli (masalah yang berdasar nash-nash Alquran dan hadis, yang dapat diinterpretasi oleh akal).
"Pengulangan sujud –bukan rukun sholat lainnya– bertujuan untuk menunjukkan kerendahan hati karena meletakan kepala sebagai anggota tubuh paling di atas lantai, tempat jejak kaki."
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
