Jalan Sudirman Jakarta Dipenuhi Roda Empat (Foto: Shutterstocks)
Dream - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, polisi bersama pemerintah DKI Jakarta hari ini mulai menyosialisasikan pembatasan penggunaan sepeda motor di beberapa ruas jalan di Jakarta.
" Sosialisasi mulai hari ini tanggal 21 Agustus sampai 11 September. Dalam tahap sosialisasi itu kita adakan evaluasi," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.
Menurut Halim, aturan itu sudah sesuai dengan sesuai dengan Pasal 133 ayat 2-c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di kawasan tertentu dan waktu tertentu.
" Itu (undang-undang) yang mendasari," ucap dia.
Nantinya, rute pembatasan penggunaan sepeda motor diperluas dari kawasan Patung Kuda dan Monas Jakarta Pusat hingga ke Bundaran Senayan atau sepanjang jalan sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin.
Kemudian, pembatasan pengguna sepeda motor juga akan diberlakukan di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Waktu pembatasan dimulai sejak Senin hingga Jumat dari pukul 06.00 hingga 23.00 WIB.
" Kawasan Sudirman, Rasuna Said itu kan kawasan-kawasan di Pasal 133," ujar Halim.
Selain itu, kata dia, dengan pembatasan ini diharapkan masyarakat dapat beralih ke transportasi umum guna mengurangi kemacetan di Jakarta.(Sah)
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
