Bersentuhan dengan Bukan Mahram Saat Thawaf, Batalkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 7 Agustus 2017 20:02
Bersentuhan dengan Bukan Mahram Saat Thawaf, Batalkah?
Mazhab Safi'i menyatakan batal wudhu jika bersentuhan dengan bukan mahram. Hal ini sulit dipenuhi saat thawaf.

Dream - Thawaf merupakan rukun haji yang tidak bisa ditinggalkan, apalagi diwakilkan. Rukun ini dijalankan dengan cara jemaah mengelilingi Kabah melawan arah putaran jarum jam sebanyak tujuh putaran.

Karena rukun ini wajib, seluruh jemaah haji harus menjalankannya baik pria maupun wanita. Alhasil, berdesak-desakan merupakan konsekuensi yang harus dijalani.

Karena padat, potensi bersentuhan antara jemaah pria dengan wanita pasti ada. Lantas, apakah ini dapat membatalkan wudhu?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, sebagian besar jemaah haji Indonesia mengikuti mazhab Syafi'i yang menyatakan bersentuhan dengan lawan jenis bukan mahram membatalkan wudhu.

Memang terdapat mazhab yang menyatakan bersentuhan dengan bukan mahram tidak membatalkan wudhu. Jika mengikuti pendapat ini, maka harus pindah mazhab yang syaratnya sangat rumit.

Terkait hal ini, Imam Nawawi memberikan penjelasan dalam kitabnya Al-Idhah fi Manasikil Hajj wal Umrah. Penjelasan ini dapat dijadikan pegangan bagi jemaah haji Indonesia.

" Termasuk cobaan yang merata dalam thawaf adalah sentuhan dengan wanita karena berdesak-desakan. Sebaiknya bagi lelaki untuk tidak berdesak-desakan dengan para wanita tersebut. Begitu pula bagi para wanita jangan berdesakan dengan para lelaki karena kekhawatiran akan terjadi batalnya wudhu. Sesungguhnya bersentuhan salah satu dari keduanya terhadap kulit yang lain bisa menyebabkan batalnya kesucian orang yang menyentuh. Sedangkan bagi orang yang disentuh, terdapat dua pendapat dalam madzhab Syafi'i rahimahullah. Menurut pendapat yang paling sahih adalah batal wudhunya orang yang disentuh. Itu merupakan redaksi tekstual yang terdapat dalam mayoritas kitab-kitab Syafii. Adapun pendapat kedua mengatakan tidak batal. Pendapat ini dipilih oleh sebagian kecil golongan pengikut Syafi'i. Sedangkan pendapat yang terpilih adalah yang pertama."

Sementara apabila terjadi sentuhan, Imam Nawawi menyarankan untuk mengikuti pendapat minoritas penganut mazhab Syafi'i mengingat kondisi yang tidak memungkinkan untuk dihindari. Sehingga, bersentuhan dengan lawan jenis bukan mahram tidak membatalkan wudhu selama tidak disengaja.

Selengkapnya...

Beri Komentar