Bayar Utang Pakai Emas, Bolehkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 5 September 2017 20:02
Bayar Utang Pakai Emas, Bolehkah?
Bagaimana jika nilai emas yang digunakan melunasi melebihi nilai utangnya?

Dream - Utang merupakan perkara lazim di masyarakat. Umumnya, utang berlaku menggunakan uang dalam jumlah tertentu dan dibayar dengan uang pula.

Ada kasus seseorang yang berutang tidak punya uang untuk melunasinya. Tetapi, dia memiliki emas dan berniat membayar utangnya dengan emas tersebut.

Melihat persoalan ini, bagaimana hal ini dikaji dalam fikih muamalat?

Dikutip dari laman rumaysho, terdapat sebuah hadis yang menjelaskan persoalan persis seperti di atas. Hadis tersebut diriwayatkan An Nasai dan Abu Daud, dari Ibnu Umar RA.

Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kusampaikan, ”Saya menjual unta di Baqi’ dengan dinar secara kredit dan aku menerima pembayarannya dengan dirham. Beliau bersabda, " Tidak masalah kamu mengambil dengan harga hari pembayaran, selama kalian tidak berpisah, sementara masih ada urusan jual beli yang belum selesai."

Dalam kitab Al Mu'amalat Al Maaliyah At Tijariyah Sual wa Jawab, Syeikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin pernah ditanya soal yang serupa. Tetapi, alat yang digunakan adalah junaih, mata uang Mesir, dengan dolar AS.

Masalah yang ditanyakan adalah seseorang yang punya utang sebesar 2.500 junaih. Si pengutang tidak punya uang junaih, namun memiliki dolar AS.

Si pengutang ingin melunasi kewajibannya dengan membayar menggunakan mata uang dolar sebanyak 2.000 dolar. Ketika dikonversi, uang 2.000 dolar setara dengan 2.490 junaih.

Terkait masalah ini, Syeikh Al 'Utsaimin menjawab, " Wajib bagi saudaramu mengembalikan sejumlah dollar yang sudah dikirim tadi. Karena itulah utang yang harus engkau lunasi padanya. Namun sebenarnya jika telah disepakati bahwa beberapa junaih yang akan diserahkan tidaklah masalah."

Syeikh Al 'Utsaimin pun menjelaskan jika sudah terjadi kesepakatan pembayaran dilakukan dengan mata uang yang berbeda, maka kelebihan nilai tukar itu harus dikembalikan kepada pelunas. Sebagai misal, nilai 2.000 dolar AS itu sama dengan 2.800 junaih, sementara utangnya sebesar 2.500 junaih, maka sisanya harus dikembalikan.

Sama dengan penggunaan emas. Jika emas yang digunakan untuk melunasi melebihi nilai utang, maka wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

Selengkapnya...

 

Beri Komentar