Melakukan `Azal` Karena Takut Istri Hamil, Bolehkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 18 September 2017 20:02
Melakukan `Azal` Karena Takut Istri Hamil, Bolehkah?
Dalam ilmu fikih, para ulama menyebut aktivitas ejakulasi di luar rahim sebagai al azlu atau azal

Dream - Pencegahan kehamilan sudah menjadi hal umum di keluarga saat ini. Pasangan suami istri banyak yang sudah merencanakan untuk tidak memiliki terlalu banyak anak.

Banyak metode yang digunakan untuk mencegah kehamilan seiring perkembangan zaman. Beberapa metode yang lazim digunakan antara lain konsumsi pil, vasektomi dan tubektomi, dengan kondom, ataupun berhubungan intim dengan sistem kalender.

Meski demikian, ada juga pasangan suami istri yang memutuskan ejakulasi di luar rahim. Bolehkah hal ini dilakukan?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, dalam dunia medis dikenal istilah Coitus interuptus atau senggama terputus. Maksudnya ejakulasi dilakukan di luar rahim.

Dalam dunia fikih, Kegiatan ejakulasi di luar rahim ini dikenal dengan istilah al azlu atau azal

Terkait hukum al azlu, para ulama berbeda pendapat. Para ulama pengikut dua mazhab, Syafi'i dan Hambali menghukumi aktivitas seksual tersebut di atas dengan makruh.

Ini seperti penjelasan Syekh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuh.

" Hanya ulama dari kalangan madzhab Syafi’i, Hanbali, dan sejumlah sahabat menyatakan kemakruhan azal karena Rasulullah SAW dalam riwayat Muslim dari Siti Aisyah menyebut azal sebagai pembunuhan samar-samar. Larangan dalam riwayat ini dipahami sebagai makruh tanzih yang sebaiknya tidak dilakukan. Tetapi Imam Al Ghazali membolehkan azal karena sejumlah sebab, salah satunya kemunculan banyak 'problem' yang dipicu oleh kebanyakan anak. Atas dasar pandangan Al Ghazali ini, penggunaan alat kekinian perencanaan jumlah anak seperti pil KB atau media KB lainnya untuk jangka waktu tertentu yang tidak berdampak pada penutupan sama sekali kemungkinan kehamilan atau tidak merusak benih janin normal, diperbolehkan."

Selengkapnya...

Beri Komentar