Ilustrasi Hajatan Di Jalan Umum (nu.or.id)
Dream - Sering dijumpai umat muslim menggelar hajatan baik pesta pernikahan, khitanan, aqiqah, bahkan pengajian di jalan umum. Ini lantaran tidak adanya cukup ruang untuk menggelar hajatan tersebut.
Meski sudah terdapat gedung yang bisa disewa, tidak semua orang mampu. Mungkin bagi mereka dengan rezeki berlimpah, dapat menggelar hajatan pribadi di gedung
Lantas, bagaimana bagi mereka yang kurang mampu? Apakah tidak boleh menggelar hajatan hanya karena tidak dapat menyewa gedung?
Dikutip dari laman nu.or.id, banyak kitab rujukan fikih tidak membolehkan menggelar hajatan di jalan umum. Dasarnya, hajatan tersebut dinilai mengganggu kepentingan umum yaitu banyak pengguna jalan tidak bisa melintas.
Meski demikian, dalam kasus tertentu penggunaan jalan umum untuk hajatan pribadi dibolehkan, tentu dengan beberapa syarat. Menurut pendapat Sulaiman bin Umar bin Mansur Al Ujaili Al Azhari dalam kitab Hasyiyah Jamal 'Ala Syarhi Minhaj, hajatan tersebut dimaafkan asalkan memberi sebagian jalan agar memungkinkan orang lain bisa melintas.