Dream - Dalam Islam, terdapat larangan untuk memelihara anjing. Ketentuan ini dibenarkan oleh hampir sebagian besar ulama.
Jikapun diperbolehkan, umat Islam hanya membolehkan memelihara anjing untuk kepentingan berburu, menjaga kebun, menjaga rumah, tetapi tidak untuk maksud menjadi hewan kesayangan.
Lantaran diharamkan, terdapat sebagian umat Islam bertindak aniaya terhadap anjing. Tanpa sebab yang jelas, sering dijumpai umat Islam yang melempari batu setiap kali melihat anjing di hadapannya.
Lantas, apakah tindakan ini dibenarkan?
Dikutip dari nu.or.id, Rasulullah pernah memerintahkan umat Islam membunuh anjing. Meski begitu, perintah tersebut ternyata ditujukan untuk kasus anjing yang membahayakan manusia.
Tetapi, perintah untuk membunuh tersebut belakangan telah dinasakh atau dihapus. Menurut Imam Al Harmain Abu Ma'ali Al Juwaini dalam kitab Nihayatul Mathlab fi Dirayati Madzhab, dia memberikan penjelasan anjing yang tidak bisa dimanfaatkan tetapi tidak berbahaya tidak boleh dibunuh.
Dari pendapat tersebut, membunuh anjing bukan lagi menjadi perintah wajib. Perintah itu dapat dijalankan apabila terdapat anjing yang berbahaya.
Advertisement
Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan

Sosok 2 Orang Terkaya Indonesia yang Masuk Wantimpres Presiden Prabowo


5 Cara Membantu Tubuh Mengeluarkan Mikroplastik, Bisa Dimulai dari Konsumsi Makanan Bergizi

Alkimia: Ilmu Kuno yang Dipelajari Berabad-Abad, Adakah Hubungannya dengan Kimia Modern?

Teh Panas atau Es, Mana yang Lebih Banyak Mengandung Antioksidan?

Benarkah Uang Bisa Membeli Kebahagiaan? Studi Ungkap Jawabannya Tak Sesederhana Itu


Bahlil Lahadalia: Dulu Sopir Angkot, Kini Setir Dua Pos Menteri
