Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim Ilustrasi

Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Buni Yani dinyatakan bersalah menyebarkan potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu sehingga menimbulkan kegaduhan.

"Mengadili, memutuskan, menyatakan terdakwa Buni Yani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ITE," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Saptono, Selasa, 14 November 2017.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap Hakim Saptono melanjutkan amar. 

Terkait pertimbangan yang memberatkan, hakim menyatakan unggahan video Buni Yani dapat menimbulkan keresahan umat beragama. Selain itu, Buni dianggap tidak mengaku bersalah atas perbuatannya.

Sementara dalam pertimbangan meringankannya, Majelis Hakim menilai Buni belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan ini, Buni melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. 

Buni Yani didakwa melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE. Pasal tersebut memuat ketentuan tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Pada sidang tuntutan, Jaksa mengajukan permohonan kepada hakim agar menjatuhkan vonis kepada Buni dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Video Ahok yang dipotong dan diunggah Buni ke akun Facebooknya berisi kalimat ada pihak yang menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan tertentu. Alhasil, video tersebut memicu adanya demonstrasi besar-besaran di Jakarta.

Ahok pun telah divonis penjara selama dua tahun akibat video tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ahok terbukti bersalah telah melakukan tindakan penodaan agama.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditanya Nama Ibu Kota Negara Baru, Jawaban Ibu-ibu di Banyuwangi Ini Bikin Jokowi Ngakak sampai Sakit Perut

Ditanya Nama Ibu Kota Negara Baru, Jawaban Ibu-ibu di Banyuwangi Ini Bikin Jokowi Ngakak sampai Sakit Perut

Jokowi yang tak tahan membendung tawa akhirnya langsung meminta Tari mengambil sepedanya saja.

Baca Selengkapnya
Momen Kocak Jokowi Sengaja Sebut Gelar Lengkap Menteri Basuki Saat Resmikan Pasar, Pak Bas sampai Salah Tingkah

Momen Kocak Jokowi Sengaja Sebut Gelar Lengkap Menteri Basuki Saat Resmikan Pasar, Pak Bas sampai Salah Tingkah

Basuki pun tertawa sambil melirik ke arah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang berada di sebelahnya.

Baca Selengkapnya
Dianggap Lawan Mudah di Pilkada DKI Jakarta, Ridwan Kamil Balas Sahroni Pakai Video Mandra

Dianggap Lawan Mudah di Pilkada DKI Jakarta, Ridwan Kamil Balas Sahroni Pakai Video Mandra

Pada foto baliho, Ridwan nampak mengenakan kaos putih dibalut kemeja flanel beruansa biru, ia juga menggendong tas ransel besar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saat AHY Perdana ke IKN: Dulu Mencaci, Kini Memuji Jokowi

Saat AHY Perdana ke IKN: Dulu Mencaci, Kini Memuji Jokowi

Pujian AHY mengingatkan pada kritik yang disampaikan terkait pembangunan IKN saat Rapimnas Partai Demokrat pada 2022 lalu.

Baca Selengkapnya