Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pemutar Film Senonoh di Videotron

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Minggu, 2 Oktober 2016 15:20
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pemutar Film Senonoh di Videotron
Apabila pelaku dari kasus ini sudah terungkap, maka ia akan diancam Undang-undang ITE, dan Undang-undang pornografi.

Dream - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait kasus film seronok yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat, 30 September lalu.

" Saya sampaikan pemeriksaan masih 10 saksi, admin 8 orang yang diperiksa dari PT Transito Adiman Jati, kemudian saksi yang melihat di lokasi kita periksa ada dua orang," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Minggu 2 Oktober 2016.

Selain memeriksa para saksi, polisi juga mengamankan 6 CPU (Central Processing Unit), dan satu unit handphone seorang admin yang pada saat itu sedang bertugas.

" Kita melakukan pemeriksaan terhadap 6 CPU. Sudah lima CPU yang diperiksa, tinggal satu mudah-mudahan hari ini bisa tuntas. Kalau tuntas, besok akan kita sampaikan, sebenarnya apa yang terjadi, siapa yang mengunggah video tersebut," ucap dia.

Selanjutnya, dikatakan Awi, pihaknya belum bisa memastikan kalau penayangan film seronok di videotron tersebut, ada unsur kesengajaan atau ada yang meretas.

" Ini ada unsur kesengajaan atau dihack masih kita dalami," ujar dia.

Awi menambahkan, apabila pelaku dari kasus ini sudah terungkap, maka ia akan diancam Undang-undang ITE, dan Undang-undang pornografi.

" Untuk sementara ini kita pergunakan untuk UU ITE untuk menjerat mereka, tentunya kita juga lihat UU pornografi, tentu saat ini kita masih praduga tak bersalah dulu," pungkasnya.

Beri Komentar