Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Sejumlah Sepatu Merek Nike Palsu Yang Diamankan Polisi (Dream.co.id/Ilman Nafian)
Polisi berhasil mengamankan 4.999 sepatu merek Nike Palsu yang didatangkan dari Guangzhou, Tiongkok.
Dream - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan 4.999 pasang sepatu merek Nike palsu. Sepatu tersebut disita di daerah Penjaringan, Jakarta Utara pada 21 September 2016 lalu.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan, mengatakan dalam kasus tersebut polisi menangkap sejumlah pelaku. Mereka di antaranya RK, DI, SL, FI dan GT.
"Kami telah berhasil mengamankan 4.999 pasang sepatu merek Nike palsu, dan pelakunya kami amankan berjumlah lima orang," kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 30 September 2016.
Iman menjelaskan para pelaku mendapatkan sepatu-sepatu tersebut dari Guangzhou, Tiongkok. Sepatu tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Selanjutnya, Iman mengatakan sepatu-sepatu tersebut kemudian diangkut menggunakan dua kontainer. Sepatu-sepatu palsu itu rencananya akan dijual di daerah Jakarta.
Iwan menjelaskan omzet penjualan sepatu palsu tersebut mencapai Rp100 juta hingga Rp150 juta dalam sebulan.
"Pelaku ini sudah menjual sepatu palsu tersebut dalam enam bulan, omzetnya Rp100 juta sampai 150 juta perbulan," ucap dia.
Lebih lanjut, Iman mengatakan para pelaku terancam Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 94 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Para pelaku ini melanggar Pasal 90,91 dan 94 UU RI no. 15 tahun 2001 tentang merk," ucap Iman.(Sah)