Dream - Belakangan kerap terdengar ceramah dengan muatan provokasi. Ceramah tersebut tersiar melalui pelbagai alar pengeras suara di sejumlah tempat ibadah di desa-desa di seluruh Kabupaten Purwakarta.
Menanggapi hal ini, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyatakan akan membatasi ceramah semacam ini. Dia berpandangan ceramah merupakan untaian perkataan yang seharusnya bersifat menenangkan.
" Pihak desa berhak menolak setiap ceramah yang berisi tentang provokasi dan radikalisme agama, karena hal itu justru membingungkan masyarakat," ujar Dedi melalui keterangan tertulis diterima Dream.co.id, Jumat, 2 Oktober 2015.
Dedi mengatakan kebijakan tersebut bermula dari banyaknya masyarakat merasa kebingungan terhadap para pemuka agama yang seolah memprovokasi. Di samping itu, ceramah bersifat memprovokasi berlawanan dengan misi pembangunan desa di Purwakarta menjadi 'Desa Budaya'.
Kebijakan tersebut resmi dikeluarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 tentang Desa Budaya. Berdasarkan Perbup tersebut, Kepala Desa diberikan wewenang untuk memilah penceramah di desanya.
" Dasar hukumnya ada dalam Perbup Nomor 70 tentang Desa Berbudaya. Jadi, para kepala desa sah saja untuk membatasi khutbah-khutbah seperti itu," ungkap dia. (Ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN