Dream - Belakangan kerap terdengar ceramah dengan muatan provokasi. Ceramah tersebut tersiar melalui pelbagai alar pengeras suara di sejumlah tempat ibadah di desa-desa di seluruh Kabupaten Purwakarta.
Menanggapi hal ini, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyatakan akan membatasi ceramah semacam ini. Dia berpandangan ceramah merupakan untaian perkataan yang seharusnya bersifat menenangkan.
" Pihak desa berhak menolak setiap ceramah yang berisi tentang provokasi dan radikalisme agama, karena hal itu justru membingungkan masyarakat," ujar Dedi melalui keterangan tertulis diterima Dream.co.id, Jumat, 2 Oktober 2015.
Dedi mengatakan kebijakan tersebut bermula dari banyaknya masyarakat merasa kebingungan terhadap para pemuka agama yang seolah memprovokasi. Di samping itu, ceramah bersifat memprovokasi berlawanan dengan misi pembangunan desa di Purwakarta menjadi 'Desa Budaya'.
Kebijakan tersebut resmi dikeluarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 tentang Desa Budaya. Berdasarkan Perbup tersebut, Kepala Desa diberikan wewenang untuk memilah penceramah di desanya.
" Dasar hukumnya ada dalam Perbup Nomor 70 tentang Desa Berbudaya. Jadi, para kepala desa sah saja untuk membatasi khutbah-khutbah seperti itu," ungkap dia. (Ism)
Advertisement
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!

Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025

Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah

4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!

Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu


Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!

Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025