Cegah Kerumunan, Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap di Akhir Pekan

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 5 Februari 2021 16:01
Cegah Kerumunan, Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap di Akhir Pekan
Ganjil genap berlaku setiap akhir pekan selama 14 hari ke depan.

Dream - Kota Bogor mulai memberlakukan kebijakan pelat nomor ganjil genap Sabtu, 6 Februari 2021. Kebijakan ini diterapkan hanya pada akhir pekan untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang dapat menjadi sarana penyebaran Covid-19.

Kelapa Urusan Humas Polres Kota Bogor, Inspektur Satu Rachmat Gumilar, menjelaskan kebijakan ini berlaku untuk kendaraan dari luar Kota Bogor. Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor Kota Bogor mendapat pengecualian.

" Untuk kendaraan pelat Kota Bogor tidak berpengaruh. Kendaraan luar Bogor saja yang kena ganjil genap," ujar Rachmat, dikutip dari Liputan6.com.

Kapolres Kota Bogor, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya akan mengerahkan 700 personil untuk berjaga di sejumlah titik pemeriksaan (check point). Titik tersebut ditempatkan di sejumlah jalur masuk Kota Bogor.

" Untuk penerapan (ganjil genap) di semua ruas jalan. Kita melakukan check point titik tertentu yang menjadi simpul masuk ke Bogor atau simpul pusat keramaian," kata Susatyo.

 

1 dari 2 halaman

Titik Pemeriksaan

Titik pemeriksaan ditempatkan di Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Tol BORR, Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang RSUD Kota Bogor.

" Penentuan kendaraan ganjil genap sesuai nomor terakhir kendaraan," ucap Susatyo.

Menurut Susatyo, penerapan ganjil genap diharapkan dapat mengurangi mobilitas kendaraan dari luar Kota Bogor. Sehingga penularan Covid-19 di Kota Hujan dapat ditekan, mengingat Kota Bogor saat ini masih berstatus zona merah.

" Adanya kebijakan ini kami harap masyarakat mendukung, karena semua ini demi masyarakat untuk tidak keluar rumah," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Masa Pemberlakuan

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat untuk menerapkan sistem ganjil genap. Hal ini untuk menekan mobilitas warga.

" Kami forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," kata Bima.

Menurut Bima, kebijakan ini disosialisasikan terlebih dulu pada Jumat, 5 Februari 2021. Ganjil genap baru berlaku pada Sabtu, 6 Februari di sejumlah ruas jalan utama Kota Bogor.

" Mulai Sabtu dan Minggu besok seluruh mobil dan motor bisa mematuhi ini," kata dia.

Beri Komentar