Cek Fakta: Poster Pengumpulan Donasi ACT untuk Palestina

Reporter : Nabila Hanum
Kamis, 30 Maret 2023 20:26
Cek Fakta: Poster Pengumpulan Donasi ACT untuk Palestina
Poster tersebut mencantumkan nomor rekening dari salah satu bank nasional untuk pengumpulan donasi.

Dream - Beredar di media sosial poster penggalangan donasi kemanusiaan untuk membantu Palestina. Poster itu menggunakan logo Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan juga memuat foto pendakwah Hilmi Firdaus.

Selain itu, poster tersebut mencantumkan nomor rekening dari salah satu bank nasional untuk pengumpulan donasi.

Hilmi Firdaus yang nama dicatut dalam poster tersebut mengklarifikasi melalui akun Twitternya. Dia memastikan poster donasi untuk Palestina adalah hoaks.

1 dari 3 halaman

Twitter @Hilmi28

" Hoax & Fitnah ! Ini poster lama yg digoreng lg oleh buzzer. Andai ada poster ajakan donasi menggunakan foto sy dari lembaga manapun dipastikan itu tanpa izin. Jgnkan utk lembaga lain, PP Yatim Dhuafa sy saja tdk pernah mungut donasi, insya Allah kami msh sanggup membiayai sndiri," tulis akun Twitter @Hilmi28.

2 dari 3 halaman

Izin Pengumpulan Donasi ACT Dicabut

Sejak Juli 2022, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan tersebut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT. Dengan begitu ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi.

Menurut merdeka.com, salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT yakni, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi

3 dari 3 halaman

“ Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Kesimpulan

Poster pengumpulan donasi kemanusiaan ACT untuk masyarakat Palestina adalah hoaks. Sebab, sejak Juli 2022 izin pengumpulan donasi ACT telah dicabut oleh Kementerian Sosial.

Beri Komentar