Cerita Sahabat Nabi Mengaku Berhubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadhan, Begini Respons Rasulullah SAW

Reporter : Sugiono
Jumat, 31 Maret 2023 03:01
Cerita Sahabat Nabi Mengaku Berhubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadhan, Begini Respons Rasulullah SAW
Bagi pasangan suami istri Muslim yang tidak bisa menahan nafsunya untuk berhubungan intim di siang hari di bulan Ramadhan, maka para ulama sepakat (ijma') bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram.

Dream - Sebagai manusia, tidak akan terlepas dari yang namanya hawa nafsu. Namun agama Islam memiliki cara untuk mengekang hawa nafsu yang terkadang tak terkendalikan.

Salah satu cara menahan hawa nafsu adalah dengan menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan. Kendati demikian, masih saja ada sebagian kaum Muslim yang tak bisa menahan hawa nafsu saat bulan Ramadhan.

Bagi pasangan suami istri Muslim yang tidak bisa menahan nafsunya untuk berhubungan intim di siang hari di bulan Ramadhan, maka para ulama sepakat (ijma') bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram.

1 dari 3 halaman

Selain dianggap telah membatalkan puasanya, pasangan suami istri itu wajib meng-qadha (mengganti) puasa Ramadhan dan juga harus membayar kafarat (denda).

Sebagaimana yang difirmankan Allah bahwa berhubungan intim antara suami dan istri (jimak) ini hanya boleh dilakukan pada malam hari Ramadhan, yakni mulai masuknya Maghrib hingga sebelum terbit Fajar.

Artinya: " Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istrimu..." (QS Al-Baqarah:187)

2 dari 3 halaman

Ada sebuah kisah menarik tentang perbuatan melakukan hubungan intim antara suami dan istri yang dilakukan salah satu sahabat Nabi SAW.

Kisah berhubungan intim dengan istrinya di siang hari Ramadhan itu diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata:

" Seseorang datang kepada Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam dan berkata, 'Wahai Rasulullah, celakalah aku!'

Rasulullah bertanya, 'Ada apa denganmu?' Dia menjawab, 'Aku telah berhubungan intim dengan istri sementara aku dalam kondisi berpuasa (di bulan Ramadhan)'.

Rasulullah bertanya lagi, 'Apakah kamu memiliki budak untuk dimerdekakan?' Dia menjawab, 'Tidak'.

Beliau bertanya lagi, 'Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?' Sahabat itu menjawab, 'Tidak'.

Nabi bertanya lagi: 'Apakah kamu memiliki makanan untuk diberikan kepada kepada enam puluh orang miskin?' Orang itu menjawab, 'Tidak'.

Kemudian ada orang Anshar datang dengan membawa tempat besar yang di dalamnya ada kurma. Rasulullah bersabda, 'Pergilah dan bersedekahlah dengannya'.

Sahabat tadi berkata, 'Apakah ada yang lebih miskin dari diriku wahai Rasulullah? Demi Allah yang mengutus engkau dengan kebenaran, tidak ada yang lebih membutuhkan di antara dua desa dibandingkan dengan keluargaku'.

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'Pergilah dan berilah makanan keluargamu'." (HR Al-Bukhari 2600 dan Muslim 1111)

Dalam riwayat lain diceritakan, Rasulullah SAW tak kuasa menahan tawanya ketika mendengar jawaban sahabat itu yang selalu menjawab tidak setiap kali ditanya.

Rasulullah tertawa hingga gigi geraham beliau terlihat, sebelum kemudian bersabda, 'Berilah makan keluargamu dengan itu!'

3 dari 3 halaman

Dari kisah ini diambil kesimpulan oleh para ulama bahwa orang yang berjimak di siang hari Ramadhan wajib membayar kafarat (denda).

Yaitu memerdekakan budak apabila tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberikan makan satu mud kepada 60 orang fakir miskin.

Menurut artikel yang ditulis Prof Dr Syamsul Anwar, MA di situs Lazismu Mojokerto, berat satu mud beras adalah seperempat sak. Jadi 1 mud beras pulen C4 Jawa Tengah adalah 2,26 : 4 = 0,565 kg.

Sedangkan beras C4 biasa (dengan berat jenis 0,794) satu mudnya adalah 2,19 : 4 = 0,5475 kg (0,55 kg). Tetapi volumenya dalam liter adalah 0,688 liter.

Dari apa yang dikemukakan di atas dapat dilihat bahwa penetapan zakat fitrah sebesar 2,5 kg sudah sangat jauh mengantisipasi kekurangan timbangan atau perbedaan bermacam-macam jenis beras.

Beri Komentar