China Hapus Tayangan Perselingkuhan

Reporter : Eko Huda S
Sabtu, 15 November 2014 15:02
China Hapus Tayangan Perselingkuhan
Selain itu, program yang dikemas dalam tajuk `Cleaning the Web 2014` ini juga melarang tayangan kekerasan, seperti pembunuhan, aksi bunuh diri, penculikan penyalahgunaan obat terlarang, dan klenik.

Dream - China memperketat pengawasan tayangan, baik di televisi maupun media online. Negeri Tirai Bambu itu melarang segala tayangan cabul yang selama ini banyak ditampilkan pada laman-laman lokal maupun televisi.

“ Situs streaming sudah diperingatkan, mereka harus menghapus semua headlines yang berkaitan dengan seks dan ketelanjangan,” demikian pernyataan badan pengawasan media China, sebagaimana dikutip Dream dari laman BBC, Sabtu 15 November 2014.

Tak hanya tayangan berbau pornografi, lembaga pengawas media China, the State Administration of Press, Publication, Radio, Film and Television (SAPPRFT), juga menyensor tayangan yang terlalu banyak menampilkan ‘kontak fisik di luar pernikahan’ alias perselingkuhan.

Selain itu, program yang dikemas dalam tajuk `Cleaning the Web 2014` ini juga melarang tayangan kekerasan, seperti pembunuhan, aksi bunuh diri, penculikan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, perjudian, ataupun klenik.

Kebijakan ini dilakukan karena banyaknya tayangan-tayangan drama dan film dari Amerika Serikat dan Korea Selatan –yang menampilkan pornografi– masuk ke China. Tayangan yang dinilai tidak membawa manfaat itu banyak beredar di situs-situs online. Sehingga pemerintah China merasa perlu untuk membatasi tampilan tersebut.

Namun, kebijakan ini mendapat banyak tentangan dari para pengguna media sosial di China. Para penentang itu menilai, jika pengetatan itu dilakukan, maka tak akan ada tayangan lagi yang bisa dilihat oleh waraga China. Mereka khawatir tak akan bisa lagi menonton opera sabun Korea Selatan yang tengah menjadi tren.

Meski demikian, bukan berarti kebijakan ini ditolak oleh semua kalangan. Sejumlah pihak justru memberikan dukungan. “ Ini seharusnya diurus cepat,” demikian pendapat yang mendukung kebijakan ini.

Beri Komentar