Covid-19 Sedang Ngamuk, Tamu Hajatan Dilarang Makan Hidangan di Tempat

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 22 Juni 2021 07:01
Covid-19 Sedang Ngamuk, Tamu Hajatan Dilarang Makan Hidangan di Tempat
Warga di daerah non-zona merah boleh menggelar hajatan namun hidangan makanan tak boleh disantap di tempat.

Dream - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Selama masa tersebut, masyarakat masih dibolehkan menggelar hajatan.

Meski demikian, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, menekankan hajatan digelar dengan tetap diberlakukan pembatasan ketat. Selain jumlah undangan tidak boleh lebih dari 25 persen kapasitas ruangan, para tamu juga tidak boleh menyicipi hidangan di tempat.

" Kegiatan hajatan kemasyarakatan, sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat, artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," ujar Airlangga, disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Tetapi aturan ini hanya berlaku untuk warga yang menggelar hajatan di daerah dengan status sedang, rendah, hingga aman. Tentunya, protokol kesehatan harus dipatuhi secara ketat.

 

1 dari 3 halaman

Zona Merah Ditutup

Khusus untuk zona merah, kata Airlangga, semua kegiatan seni-budaya maupun sosial-kemasyarakatan ditiadakan. Bahkan lokasi penyelenggaraannya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup.

" Kegiatan rapat, seminar, pertemuan dilakukan secara luring dan ini di zona merah dinyatakan ditutup sampai dengan aman, dan zona lainnya (oranye, kuning dan hijau), tentu ini diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata dia.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan transportasi juga akan diatur baik dari kapasitas maupun jam operasional. Aturan ini nantinya akan diterbitkan oleh pemerintah daerah.

2 dari 3 halaman

Kasus Harian Covid-19 21 Juni 2021 Lampaui Rekor Tertinggi Sejak Awal Pandemi

Dream - Kasus harian Covid-19 di Indonesia terus merangkak naik. Bahkan rekor kenaikan tertinggi akhirnya terlampaui.

Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada akun Facebook menunjukkan hari ini, Senin, 21 Juni 2021, muncul kasus baru sebanyak 14.536 pasien. Angka ini di atas rekor tertinggi pada 30 Januari lalu sebesar 14.518 pasien.

Penambahan ini menunjukkan lonjakan tertinggi sepanjang pandemi melanda Indonesia sejak Maret 2020. Sedangkan total kasus kini sudah mencapai 2.004.445 pasien.

Kasus aktif juga tercatat naik cukup tinggi sebanyak 5.009. Total pasien yang sedang menjalani perawatan maupun isolasi mandiri kini sebanyak 147.728 kasus.

Jumlah kesembuhan harian juga bertambah sebanyak 9.233 kasus. Sedangkan. total kasus sembuh dari Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 1.801.761 kasus.

3 dari 3 halaman

Penerima Vaksin Baru 40 Jutaan

Kematian kembali mengalami penambahan. Hari ini sebanyak 294 kasus meninggal dunia, sehingga total menjadi 54.956 kasus.

Per hari ini, jumlah keseluruhan penerima vaksin sudah mencapai 40.349.049 jiwa. Jumlah tersebut baik penerima suntikan dosis pertama maupun kedua.

Untuk penerima dosis pertama hari ini bertambah 222.401 jiwa. Sehingga totalnya sudah sebanyak 23.265.773 jiwa.

Sedangkan penerima dosis kedua bertambah sebanyak 80.680 jiwa. Dengan demikian, 12.320.386 jiwa telah menerima vaksinasi secara penuh.

Beri Komentar