Dream - Langkah keras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan parkir liar dengan menderek mobil ternyata tak hanya berlaku di Indonesia. Meski penyebabnya sedikit berbeda, pemerintah kota praja Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) juga memberlakukan derek paksa bagi mobil-mobil terlantar.
Laporan Gulfnews seperti dikutip Dream, Minggu, 14 September 2014 mencatat lebih dari 2.100 mobil diangkut oleh Kotapraja Dubai sampai akhir Agustus tahun ini. Kendaraan roda empat ini diangkut setelah pemilik mobil mengabaikan peringatan untuk memindahkan atau membersihkan mobil.
Pemerintah kota Dubai dilaporkan telah menerbitkan lebih dari 17.400 pemberitahuan untuk pemilik kendaraan lainnya. Jumlah tersebut menandai adanya peningkatan baik jumlah tangkapan dan peringatan tahun ini dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2013.
Beberapa mobil yang diparkir dianggap menimbulkan risiko keamanan atau mengganggu pekerjaan sipil. Alhasil, Kotapraja Dubai berinisiatif mengangkut mobil terlantar secara rutin setiap bulan.
Pengemudi, termasuk pada hari libur, kadang-kadang meninggalkan mobil kotor di tempat-tempat umum untuk waktu yang lama. Sementara pengendara lainnya memarkir mobil secara sembarangan sehingga menghalangi jalan petugas kebersihan atau keselamatan.
Dalam kejadian tertentu, pemilik mobil yang pulang dari liburan akan terkejut dan mengira mobilnya dicuri. Sampai akhirnya polisi mengarahkan para pemilik kendaraan ini untuk memeriksa ke pemerintah kota seandainya mobilnya telah diderek paksa.
Setiap mobil yang diangkut Kotapraja Dubai nantinya akan dikenakan denda dan biaya perawatan mobil selama disita. Jika dihitung, para pemilik mobil harus menebus hingga 1.060 dirham.
" Mengapa kami memindahkan mobil? Biasanya itu ketika mereka memperlambat atau bahkan menghentikan pekerjaan dinas keselamatan atau kebersihan kota, " kata Direktur Departemen Pengelolaan Sampah Kota Dubai, Abdul Majeed Saifaie.
Mobil yang melanggar biasanya ditempeli stiker pemberitahuan. Para pemilik akan diberi waktu 3 hingga 15 hari, tergantung tingkat pelanggarannya, untuk memindahkan atau membersihkan mobil mereka. Jika mobil tidak dipindah atau dibersihkan sampai periode pemberitahuan berakhir, petugas akan mengangkutnya.
Mobil yang tidak diklaim dan diambil dari tempat penampungan dalam enam bulan, maka akan dilelang.
" Warga harus waspada jika mobil mereka mengganggu keselamatan orang lain di jalan, atau tidak membersihkan mobilnya, atau menyebabkan kerja kru pembersih terganggu," katanya.
Advertisement
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025