Rizieq Shihab Tiba Di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya (Instagram @infojawabarat)
Dream - Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan memicu kerumunan di Petamburan dan Tebet.
Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan dari Gedung Direktorat Reserse Kriminan Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia terlihat mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 12 Desember 2020.
Dalam video yang viral di media sosial, Rizieq terlihat mengangkat tangan dan mengacungkan dua jempol saat tiba di Rutan Narkoba. Kondisi tangannya terborgol.
Rizieq tidak mengucap pernyataan apapun. Dia langsung digiring ke rutan oleh petugas kepolisian.
Sebelum masuk, Rizieq menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Kemudian dia dibawa masuk ke dalam rutan.
Lihat postingan ini di Instagram
Dream - Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, resmi ditahan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Tebet, Jakarta Selatan.
Rizieq selesai menjalani pemeriksaan pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.25 WIB. Saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rizieq telah mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol.
" (Ditahan) di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, dikutip dari Merdeka.com.
Argo mengatakan Rizieq akan ditahan hingga akhir Desember 2020. Masa tahanan akan dijalani Rizieq selama 20 hari ke depan.
" Kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Argo.
Rizieq tak mengucapkan apapun dan hanya tersenyu, saat dibawa ke mobil tahanan. Dia juga terlihat mengangkat tangan dan menacungkan jempol.
Tiba di Rutan Narkoba, Rizieq irit bicara. Dia hanya mengucap satu kalimat.
" Perjuangan jalan terus, setop diskriminasi hukum," ucap Rizieq.
Sebelumnya, Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Dia diperiksa sekitar 12 jam dan mendapat 48 pertanyaan.
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Juga dijerat dengan Pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lain. Kelima tersangka dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara selama tahun.
Dream - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang jadi tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan acara di Petamburan dan Tebet, beberapa waktu lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam, Rizieq yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol langsung dibawa menggunakan mobil tahanan. Ia keluar dikawal petugas pada Minggu 13 Desember 2010, pukul 00.25 WIB.
" Ada 84 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada TSK MRS. Selama pemeriksaan hak-hak tersangka MRS sudah diberikan, salah satunya didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan, lalu berikan waktu untuk Ishoma," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Kata Argo, penyidik melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai 12-31 Desember 2020. Rizieq ditahan di rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Adapun alasan penyidik melakukan penahanan ada dua, yakni secara objektif dan subjektif.
" Alasan subjektif karena ancaman hukuman di atas 5 tahun. Objektifnya agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," imbuh Argo.
Dream - Pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan acara di Petamburan dan Tebet, beberapa waktu lalu.
Rizieq sempat menitip pesan pada Munarman sebagai kuasa hukum, sebelum memulai pemeriksaan. Rizieq berharap pemeriksaannya tidak mengalihkan isu kasus baku tembak polisi dengan enam anggota Laskar FPI di KM 50 ruas Tol Jakarta-Cikampek. Akibat kejadian itu Enam orang anggota Laskar FPI tewas tertembak.
" Habib pesan, kasus ini jangan sampai mengalihkan isu pembunuhan enam laskar FPI," ujar Munarman di Mapolda Metro Jaya dikutip dari Merdeka.com, Sabtu 12 Desember 2020.
Munarman menjelasan terkait insiden penembakan tersebut, pihak sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk melakukan investigasi mendalam.
" Leading sektor di Komnas HAM dan kita minta Komnas HAM melakukan proses pendalaman dari yang dilakukan selama ini dari pemantauan ditingkatkan jadi penyelidikan," kata Munarman.
Dream - Pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jakarta.
Pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi tadi masih berlangsung. Seperti apa pemeriksaan yang dijalani Rizieq?
Merdeka.com mendapatkan foto Rizieq tengah menjalani pemeriksaan. Ia tampak duduk di sebuah kursi mengenakan masker warna putih.
Di belakangnya, tampak dua orang mendampingi yang diketahui sebagai kuasa hukum, juga mengenakan masker. Mereka adalah Munarman, Sekretaris DPP FPI dan Aziz Yanuar, Wakil Sekretaris DPP FPI.
Di hadapan Rizieq dua orang penyidik menghadap laptop. Pemeriksaan terlihat menerapkan protokol kesehatan, saling jaga jarak dan mengenakan masker.
Di atas meja tepat di hadapan Rizieq, ada botol air mineral dan handsanitizer.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN