Ferdy Sambo (YouTube Polri TV)
Dream - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan hasil sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dengan memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun Sambo mengajukan banding terhadap hasil putusan tersebut.
" Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
" Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.
Sementara itu, KKEP sebelumnya telah merampungkan pemeriksaan terhadap jenderal bintang dua tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasil sidang kode etik memutuskan bahwa Ferdy dipecat sebagai anggota Polri karena telah melakukan pelanggaran berat.
" Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agustus 2022 dini hari.
Dream - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, membuat surat permohonan maaf yang ditulis pada Senin, 22 Agustus 2022.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menulis tangan surat tersebut dan ditujukan untuk senior, rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan Bintara Polri.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish, juga membenarkan bahwa surat tersebut memang ditulis oleh kliennya.
" Iya benar (surat dari Pak Ferdy Sambo)," kata Arman Hanish, dikutip dari merdeka.com, Kamis 25 Agustus 2022.
Dalam secarik kertas yang dibubuhi dengan materai dan tandang tangan itu, jenderal bintang dua ini mengungkapkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Dia akan menjalani konsekuensi hukum yang nanti menimpanya.
" Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara"
" Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan"
" Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya, juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak" .
" Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua"
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Prabowo Subianto Resmi Lantik 4 Menteri Baru Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya
Menanti Babak Baru Kabinet: Sinyal Menkopolhukam Dirangkap, Akankah Panggung Politik Berubah?