Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Pamer Salam Metal ke Jaksa

Reporter : Nabila Hanum
Selasa, 14 Februari 2023 13:22
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Pamer Salam Metal ke Jaksa
Meski divonis jauh lebih berat, Kuat tampak santai hingga berjalan keluar ruang sidang.

Dream - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, mengangkat jari membentuk tanda metal usai divonis 15 tahun oleh majelis hakim.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara karena terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Briagdir J .

“ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

1 dari 2 halaman

Usai dijatuhi hukuman, Kuat Ma'ruf terlihat mendekati meja kuasa hukumnya dan mendapat tepukan pundak.

Mantan sopir Ferdy Sambo ini kemudian keluar ruang sidang dengan mengangkat jari kelingking, telunjuk, dan jempol kanannya yang dikenal dengan salam metal.

Salam metal Kuat Ma'ruf ini dilakukannya saat melintas di depan tempat duduk jaksa penuntut umum (JPU). Meski divonis jauh lebih berat, Kuat tampak santai hingga berjalan keluar ruang sidang.

2 dari 2 halaman

Berlaku Tidak Sopan

Hakim turut menyoroti tingkah laku Kuat selama persidangan berlangsung. Bahkan, sikap Kuat dinilai tidak sopan selama proses sidang.

Hal ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Kuat menjadi 15 tahun penjara. " Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," ujar hakim.

Selain itu, terdakwa dianggap berbelit-belit, tidak mengaku bersalah, dan tidak menyesal.

Beri Komentar