Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Pamer Salam Metal Ke Jaksa (Youtube)
Dream - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, mengangkat jari membentuk tanda metal usai divonis 15 tahun oleh majelis hakim.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara karena terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Briagdir J .
“ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Usai dijatuhi hukuman, Kuat Ma'ruf terlihat mendekati meja kuasa hukumnya dan mendapat tepukan pundak.
Mantan sopir Ferdy Sambo ini kemudian keluar ruang sidang dengan mengangkat jari kelingking, telunjuk, dan jempol kanannya yang dikenal dengan salam metal.
Salam metal Kuat Ma'ruf ini dilakukannya saat melintas di depan tempat duduk jaksa penuntut umum (JPU). Meski divonis jauh lebih berat, Kuat tampak santai hingga berjalan keluar ruang sidang.
Hakim turut menyoroti tingkah laku Kuat selama persidangan berlangsung. Bahkan, sikap Kuat dinilai tidak sopan selama proses sidang.
Hal ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Kuat menjadi 15 tahun penjara. " Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," ujar hakim.
Selain itu, terdakwa dianggap berbelit-belit, tidak mengaku bersalah, dan tidak menyesal.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN