Kasus Djoko Tjandra Bertambah, Kini Tersangka Korupsi Pengurusan Fatwa MA

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 27 Agustus 2020 15:42
Kasus Djoko Tjandra Bertambah, Kini Tersangka Korupsi Pengurusan Fatwa MA
Djoko diduga memberikan hadiah kepada oknum agar Mahkamah Agung (MA) menerbitkan fatwa tak bisa dieksekusi.

Dream - Kasus pidana yang menjerat Djoko Sugiarto Tjandra bertambah. Terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung oleh Kejaksaan Agung.

" Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST. Pasal kami sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor Nomor 31/1999 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dikutip dari Liputan6.com.

Menurut Hari, status baru Djoko ditetapkan usai penyidik kejaksaan mendalami perannya dalam kepengurusan fatwa di MA. Pendalaman sendiri dijalankan dalam dua hari terakhir.

" Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mencapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," kata Hari.

 

1 dari 3 halaman

Hari mengatakan kasus tersebut terjadi pada periode November 2019-Januari 2020. Djoko diduga berupaya memberikan hadiah atau janji kepada pihak kepengurusan fatwa MA.

Meski demikian, Hari belum memberikan keterangan terkait ada tidaknya keterlibatan orang dalam MA. Penyidik terus melakukan pendalaman atas dugaan ini.

" Itu masih didalami oleh penyidik," kata dia.

Sumber: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro

2 dari 3 halaman

Jaksa Pinangki Ditahan, Jadi Tersangka Korupsi Terkait Djoko Tjandra

Dream - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait pelarian terpidana kasus nota tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Pinangki kini berada dalam tahanan setelah ditangkap pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

" Berdasarkan bukti telah dirasakan cukup diduga menjadi tindak pindana korupsi. Jadi penyidik pada direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dikutip dari Merdeka.com.

Pinangki akan berada di dalam tahanan selama 20 hari ke depan. Penetapan tersangka dijalankan setelah penyidik kejaksaan menemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan Pinangki dalam pelarian Djoko Tjandra.

" Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pada malam hari kemarin penyisik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata Hari.

 

3 dari 3 halaman

Pinangki diduga terlibat kasus penyuapan dari terpidana Djoko. Status kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-47/F.2/Fd.2/08/2020 oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

" Setelah dilakukan telaah oleh tim jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," terang Hari.

Tim penyidik dipimpin Jaksa Viktor Antonius memeriksa tiga saksi terkait dugaan penyuapan terhadap Pinangki. Selain itu, dua orang dari pihak swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut dijadwalkan untuk diperiksa.

Tetapi, dua orang dari pihak swasta tersebut tidak hadir saat dipanggil. Masing-masing beralasan sakit dan ada kesibukan.

Sumber: Merdeka.com/Eko Prasetya

Beri Komentar