Ilustrasi Makan. (Foto: Pexels.com/MART PRODUCTION)
Dream – Berpuasa adalah amalan yang sangat dianjukan dalam Islam. Puasa tak hanya bernilai pahala, tetapi juga bagus untuk menjaga kesehatan. Nah, terkadang ketika sedang berpuasa, seseorang mengunjungi rumah kerabat atau teman untuk bersilaturahmi.
Sebagai budaya timur yang penuh kesopakan, kita sering melihat tuan rumah akan menghidangkan minuman dan makanan ringan kepada tamunya. Kebiasaan itu dilakukan tanpa sadar dan tuan rumah sering tak mengetahui jika tamunya sedang berpuasa.
Dalam kondisi ini, tentu sebagian orang bingung. Apalagi ajaran Rasululllah mengajarkan umatnya untuk menyantap hidangan jika telah disediakan oleh tuan rumah. Tentu saja tuan rumah akan bertanya-tanya ketika makanan dan minuman ringan tak dicicipi tamunya.
Lantas bagaimana Islam menyikapi permasalahan tersebut? Apakah tamu perlu membatalkan puasanya untuk menghormati tuan rumah (jika yang dilaksanakan adalah puasa sunah)?
Dikutip dari NU Online, Syekh Zainudin Al-Malibari dalam Kitab Fathul Mu'in menerangkan persoalan tersebut. Dalam kitab itu dijelaskan bahwa jika seseorang sedang berpuasa (sunah) kemudian diberi suguhan makanan dan minuman ketika sedang bertamu, maka disunahkan untuk menyantapnya.
Hal ini dilakukan untuk menyenangkan pemilik makanan. Jadi kamu bisa membatalkan puasa sunahmu jika pemilik makanan merasa berat hati karena kamu menolak hidangan itu. Akan tetapi apabila tuan rumah atau pemberi makanan tidak merasa berat hati, maka kamu boleh melanjutkan puasamu.
Berikut redaksi dalam kitab Fathul Mu'in tentang masalah ini:
يندب الأكل في صوم نفل ولو مؤكدا لإرضاء ذي الطعام بأن شق عليه إمساكه ولو آخر النهار للأمر بالفطر ويثاب على ما مضى وقضى ندبا يوما مكانه فإن لم يشق عليه إمساكه لم يندب الإفطار بل الإمساك أولى
“ Disunahkan makan (saat bertamu) ketika sedang berpuasa sunah meskipun sunah muakkad untuk menyenangkan pemilik makanan, bila mempertahankan puasa memberatkan bagi tuan rumah, meskipun sudah berada di akhir waktu siang karena adanya perintah untuk berbuka. Ia akan diberi pahala atas puasa yang telah lewat dan sunah menggantinya di hari yang lain. Namun bila mempertahankan berpuasa tidak memberatkan bagi tuan rumah maka tidak disunahkan berbuka, bahkan lebih utama mempertahankannya.” (Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’ȋn dalam kitab I’ȃnatut Thȃlibȋn)
Jadi apabila Sahabat Dream diajak makan oleh tuan rumah sementara kamu sedang berpuasa, maka disunahkan untuk membatalkan puasanya. Perilaku tersebut telah dihitung pahalanya oleh Allah dan disunahkan berpuasa sunah lagi di lain waktu.
Hal ini menjadi perhatian sebagai cara untuk menjaga hubungan dengan orang yang sedang kita kunjungi rumahnya. Jangan sampai hubungan menjadi renggang karena sikap kita yang tidak menghormati tuan rumah. Apalagi jika tuan rumah sudah bersusah payah menyiapkan hidangan tersebut. Jadi membatalkan puasa sunah lebih utama daripada mempertahankannya.
Akan tetapi apabila dirasa tuan rumah tidak berat hati jika hidangannya tidak dimakan oleh tamu, maka bertahan untuk tetap berpuasa lebih utama daripada membatalkannya.
Akan tetapi hal itu berbeda kasusnya jika yang dilakukan adalah puasa wajib, puasa nadzar, dan puasa qadha. Maka hukumnya wajib untuk mempertahankan dan haram jika membatalkannya. Penjelasan ini sebagaimana didapatkan dari Kitab I'anatut Thalibin karya Abu Bakar Syatha Ad-Dimyati.
Namun ketika kamu hanya diajak makan padahal kamu sedang tidak berkunjung ke rumahnya, maka kamu bisa tetap mempertahankan puasamu sembali memanjatkan doa orang yang berpuasa diajak makan.
Berdasarkan sebuah riwayat dari Imam Muslim, berikut doa orang yang berpuasa ketika diajak makan:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
Artinya:
“ Apabila seseorang di antara kamu diundang (makan) hendaklah memenuhinya. Apabila berpuasa, hendaklah mendoakan (kepada orang yang mengundang). Apabila tidak puasa, hendaklah dia makan.”
Pada riwayat Imam Muslim dijelaskan bahwa jika seorang Muslim diajak makan saat berpuasa sunah, maka ia berhak memilih untuk memeprtahankan puasanya atau membatalkannya. Hal ini sebagaimana bunyi hadis di bawah ini:
فَإِنَّ شَاءَ طَعِمَ، وَ إِنَّ شَاءَ تَرَكَ
Artinya: “ Maka jika dia mau boleh makan dan jika dia mau boleh meninggalkan.” (HR. Muslim)
Demikian itulah penjelasan dan doa orang yang berpuasa kemudian diajak makan. Kamu juga bisa mengamalkannya saat berada dalam kondisi yang sama.
Advertisement
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Museum Louvre Dibobol Hanya dalam 4 Menit, 8 Perhiasan Raib
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Aksi Kakek 74 Tahun Prank Meninggal Dunia Biar Tahu Siapa yang Layat
Kronologi Pencurian Perhiasan 4 Menit di Museum Louvre yang Bikin Geger Prancis
Waspada! 5 Sayuran yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Penderita Penyakit Ginjal