Sejumlah Calon Jemaah Umrah Menunggu Pengembalian Dana Atau Refund Di Kantor First Travel Di GKM Green Tower, Jakarta, Kamis (27/7). Sebagian Calon Jemaah Menolak Pengembalian Dana 50 Persen Dari Total Pembayaran. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Dream - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menuding pemerintah tidak bersungguh-sungguh membantu jemaah umroh yang menjadi korban kasus penipuan First Travel.
" Karena proses pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggara ibadah umroh terhadap travel-travel seperti First Travel, itu negara seperti `cuci tangan` terus terang saja," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Ace berujar, anggapan itu didasari lantaran negara lalai menjamin hak masyarakat menjadi korban untuk terhindar dari praktek penipuan.
Politisi asal Partai Golkar ini menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset First Travel seluruhnya disita negara. Padahal, di dalam aset tersebut terdapat uang jemaah yang tidak jadi berangkat ke Tanah Suci.
" Negara tak dirugikan, dengan proses yang terjadi akibat dari kasus Fist Travel ini, tidak ada negara sepeserpun dirugikan dari proses yang terjadi akibat dari kasus Fist Travel," ucap dia.
Ace pun mempertanyakan peran Kementerian Agama selaku pemberi izin biro travel mengenai mekanisme pengawasannya.
" Karena Kemenag adalah lembaga yang memang punya tanggung jawab untuk memantau berjalannya ibadah umroh," kata dia.
Selain itu, Ace juga menganggap aneh terkait putusan MA yang menyatakan seluruh aset First Travel disita negara.
" Inilah yang menurut saya agak aneh dan janggal. Alih-alih negara memberikan perlindungan justru yang terjadi harta siataan dari Fist Travel diserahkan kepada negara," ujar dia.
Dream - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan menilai negara lalai karena tidak dapat mengatasi kasus First Travel. Terlebih, aset yang seharusnya dikembalikan ke jemaah justru disita negara.
" Saya katakan kelalaian negara, karena kan seharusnya penipuan yang dilakukan oleh First Travel sudah terdeteksi oleh Kementerian Agama," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Menurut Ace, kasus First Travel negara sama sekali tidak merugikan negara. Sebab, aset yang didapat First Travel merupakan setoran uang jemaah untuk berangkat umroh.
" Menurut saya, kalau memang sekarang ini disita oleh negara maka negara harus bertanggung jawab untuk memenuhi kepastian hukum terhadap para korban First Travel," ucap dia.
Melihat langkah yang dilakukan pemerintah tak tepat, Ace mengusulkan agar DPR memanggil Kementerian Agama untuk membahas solusi terbaik agar jemaah korban First Travel tidak dirugikan.
" Kita nanti akan panggil Kemenag kalau perlu kita panggil pakar hukum perdata atau pidana, untuk mengambil langkah yang tepat," kata dia.
Dream - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan aset First Travel disita negara.
" Kami sedang memikirkan juga apa langkahnya ya, karena sekarang sudah keputusan MA sudah inkrah, tidak banyak yang bisa kita lakukan," ujar Fachrul dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis, 21 November 2019.
Fachrul mengatakan, langkah yang diambil akan dimulai dengan menggelar pertemuan dengan berbagai pihak untuk membicarakan masalah itu. Sehingga, dihasilkan solusi yang baik untuk semua pihak.
" Tapi, meskipun begitu kami nanti juga ingin duduk sama-sama. Sama-sama kita pikirkan apa yang bisa kita lakukan," ucap dia.
Fachrul mengatakan, Kemenag saat ini sudah memperketat peraturan untuk menghindari adanya biro travel nakal. Sehingga, masyarakat tidak kembali dirugikan.
" Misalnya, Kemenag telah menyampaikan, batas minimal biaya umroh itu Rp20 juta. Kalau biayanya murah di bawah Rp20 juta, pasti ada sesuatu," kata dia.
Dia berharap, kasus penipuan perjalanan umroh tidak terjadi lagi di kemudian hari.
" Insya Allah tidak terjadi lagi. Kita akan evaluasi satu per satu," ujar dia.
Dream - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi meminta Kejaksaan Negeri Depok mengembalikan hak-hak korban penipuan First Travel.
" Kalau dari pihak kami, saya kira karena itu hak jemaah, hak masyarakat harus kembalikan, bahkan itu sudah menjadi catatan kami di Kementerian Agama," kata Zainut, Senin 18 November 2019.
Zainut berharap negara memperhatikan nasib para korban praktik nakal biro perjalanan umroh dan haji khusus itu. Caranya, bisa dengan memberangkatkan umroh atau mengembalikan uang yang telah dibayarkan para calon jemaah yang gagal berangkat.
" Sebaliknya, para korban ini harus diperhatikan apakah misalnya pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umroh atau dikembalikan uangnya, kami dari Kementerian Agama akan sangat mendukung," ucap Zainut.
Di sisi lain, Zainut menilai penyitaan aset First Travel oleh Negara merupakan hal wajar. Sebab, kasus tersebut masuk ranah pidana.
" Persoalannya apakah nanti Negara mengambil kebijakan mengembalikan kepada jemaah juga saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh Kejaksaan," kata dia.
Sementara, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyatakan akan menegur Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi. Kabarnya, Yudi akan melelang aset Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan selaku pasangan bos First Travel.
" Baik ini akan dipelajari dan kalau memang itu salah saya akan minta meluruskan dan mempertanggungjawabkan," kata Burhanuddin.
Dia memastikan aset First Travel tidak akan berkurang. Selain itu, Burhanuddin menegaskan seharusnya uang dari kasus ini dikembalikan kepada korban bukan diserahkan kepada negara.
" Jadi pasti bahwa barang bukti itu tidak akan berkurang. Akan sesuai, tapi untuk diketahui bahwa ini kan harusnya kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Ini menjadi masalah, eksekusi kita kesulitan kan," kata dia.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib