Sehabis Ditilang, Mahasiswa Gugat Aturan Lampu Motor Wajib Menyala di Siang Hari

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 13 Januari 2020 06:24
Sehabis Ditilang, Mahasiswa Gugat Aturan Lampu Motor Wajib Menyala di Siang Hari
Mahasiswa itu sempat bertanya ke polisi alasan aturan itu.

Dream - Eliadi Huku dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut menggugat pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

Aturan yang Eliadi dan Ruben gugat yaitu ketentuan mengenai keharusan pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari.

Dalam gugatannya, kedua mahasiswa UKI tersebut berpendapat menyalakan lampu di siang hari mengganggu kenyamanan.

" Selain mengganggu masyakarat sekitar hal itu juga merupakan bentuk ketidaksopanan," kata Eliadi, dilaporkan Liputan6.com, Jumat, 10 Januari 2020.

Menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari juga dapat membuat aki sepeda motor boros. " Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," kata dia.

 

1 dari 4 halaman

Tak Terima Pendapat Polisi

Sebelum membuat gugatan, Eliadi sempat ditilang polisi lalu lintas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Dia ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.

Eliadi mengatakan, saat ditilang dia sempat protes mengenai aturan menyalakan lampu. Eliadi tak puas dengan penjelasan polisi.

" Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan generasi penegak hukum di Republik ini, maka sudah kewajiban pemohon untuk mengkritisi setiap norma yang tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan UUD dan berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas," kata dia.

Sumber: Liputan6.com/Ika Defianti

2 dari 4 halaman

Ingat! Pesepeda Keluar Jalur Khusus Bisa Ditilang Polisi

Dream - Pengendara sepeda di jalanan ibukota sebaiknya mulai disiplin menggunakan jalur yang sudah disediakan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengendara sepeda yang keluar dari jalurnya bisa mendapat sanksi tilang dari petugas.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah banyak menyediakan jalur khusus pengendara sepeda. Tujuannya, agar pengendara sepeda lebih aman dan masyarakat mau beralih dari kendaraan bermotor menggunakan sepeda.

" Pesepeda sudah di siapkan jalur khusus ada klausul pasal di 299 yang menyatakan bahwa apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak bermotor yang tidak menggunakan jalur khusus apabila ada maka dapat dilakukan penilangan," ujar Fahri dikutip dari Merdeka.com, Selasa 31 Desember 2019.

Apabila jalur sepeda sudah habis atau tidak tersedia di jalan tersebut. Pengendara diizinkan untuk melewati trotoar asalkan sepedanya tidak dinaiki.

Menurutnya, apabila sepeda itu tetap dikendara, dapat mengganggu aktivitas pejalan kaki di trotoar.

" Di tempat-tempat tertentu seperti di Sudirman itu ada yang ada markanya, ada juga yang tidak ada markanya. Misalnya pada saat mau memasuki halte dari MRT, berarti di situ pada saat memasuki jalur yang tidak ada markanya dia harus menenteng. Itu konsekuensinya," ucap dia.

3 dari 4 halaman

Tidak Ada Pesepeda Bergerombol

Dengan adanya aturan tersebut, Fahri berharap tidak ada lagi pengendara sepeda yang bergerombol hingga menghalangi kendaraan lain.

" Misalnya kaya kemarin tertabrak pengemudi, karena kami lihat ada beberapa pengendara sepeda dia bergerombol dengan jumlah yang banyak bahkan sampai menggunakan lajur tengah jalan. Makanya kita himbau supaya tetap mengikuti konsekuensi yang ada," kata dia.

(Sumber: Merdeka.com/ Muhammad Genantan Saputra)

4 dari 4 halaman

PNS Polres Jaksel Penabrak 7 Sepeda Dinonaktifkan

Dream - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, PNS bernama Toto Prasetio yang bekerja sebagai PNS di Polres Metro Jakarta Selatan kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Toto dinonaktifkan karena telah menabrak tujuh pengendara sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

" Sejak kasus kecelakaan diproses Ditlantas Polda Metro Jaya, sementara kita nonaktifkan," ujar Bastoni dikutip dari Liputan6.com, Selasa 31 Desember 2019.

Menurut Bastoni, Toto sudah berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai PNS sejak lima tahun lalu. Sehari-hari, Toto bekerja sebagai staf bidang logistik tepatnya di Sub-Bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras).

Toto menabrkan 7 pengendara sepeda motor menggunakan mobilnya pada pada Sabtu, 28 Desember 2019 sekitar pukul 06.10 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Akibat peristiwa itu, dua orang mengalami luka serius dan harus mejalani operasi.

Dari hasil pemeriksaan, saat kejadian Toto terpengaruh narkoba. Akibat perbuatannya, Toto terancam hukuman penjara 10 tahun dan kehilangan pekerjaannya sebagai PNS.

" Yang bersangkutan ada kemungkinan dipecat, tapi tergantung dari keputusan sidang, ada sidang kode etik dan propamnya," kata dia.

(Sumber: Liputan6.com)

Beri Komentar