Seorang Pemuda Menyalahkan Sepeda Motornya Saat Ditilang Polisi. (foto: Akun Instagram @fakta.indo)
Dream - Pemilik kendaraan bermotor pasti juga mengetahui jika berkendara dalam kondisi mabuk sangat membahayakan. Tak hanya bagi diri sendiri, keselamatan pengendara lain juga terancam.
Anjuran inilah yang dilanggar seorang pengendara sepeda motor yang diduga mengemudikan roda duanya dalam kondisi mabuk. Dia masih bisa bersyukur diberikan kesempatan hidup karena sempat terkena tilang polisi.
Aksi pemuda itu tertangkap dalam sebuah video yang beredar di sosial media. Kocaknya, pria yang mengaku tak sedang mabuk itu menyalahkan sepeda motornya karena tak mengikuti instruksinya.
Dikutip dari akun Instagram @makassar_iinfo, seorang polisi tengah memberhentikan seorang pengendara berkaus singlet hitam. Memakai topi dengan posisi terbalik, dia berkendara tanpa menggunakan helm.
Seperti para pelanggar umumnya, pria ini juga berusaha membela diri karena merasa tak melakukan kesalahan apapun. Setelah mengangkat sepeda motor dan memasang standar samping, pria itu mengoceh jika dia tidak sedang mabuk saat berkendara.
“ Saya nggak mabuk, Om. Tadi itu saya mau belok ke situ, Om. Tapi motornya yang mau ke sini. Yang salah motornya, om,” kata si pengendara.
Polisi pun menenangkan si pengendara. " Tenang, tenang, tenang," kata polisi.
Dream - Tilang elektronik tak akan menyasar para pengendara ojek online (ojol) yang berkendara dengan melihat peta (map) di ponsel. Tapi, ada syaratnya.
Yaitu pengendara tak diperbolehkan memegang handphone saat berkendara. Driver ojol harus menempel smartphone di dasbor motor.
" Kalau di dashboard itu tidak dilarang, diperbolehkan. Selama tindakan manualnya tidak dipegang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 6 Februari 2020.
Yang tidak diperbolehkan itu pengendara melihat maps dengan satu tangan dan memegang ponsel dan yang satunya lagi mengemudikan setang. Inilah yang membahayakan konsentrasi para pengendara motor.
" Kalau pegang tidak boleh, mengutak-atik juga tidak boleh. Safety driving itu dua tangan di atas stang motor. Kalau dia sambil memainkan handphone berarti tidak aman. Konsentrasinya terganggu," kata dia.
Seperti diketahui, sistem ETLE untuk pengendara motor itu sudah mulai diberlakukan mulai 1 Februari 2019. Sebelum penerapan tilang ETLE, polisi terlebih dahulu mensosialisasikan sistem ETLE kepada masyarakat.
Lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik. Lokasinya adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Pelanggar sistem ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp750 ribu dan denda kurungan 3 bulan.
Sanksi itu berlaku bagi pemotor yang dianggap terganggu konsentrasinya seperti bermain HP. Sementara bagi pemotor tidak memakai helm terancam hukuman kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.
Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda kurungan Rp500 ribu. Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dream - Tilang elektronik untuk sepeda motor mulai berlaku pada 1 Februari 2020. Kamera tilang ini siap merekam sepeda motor yang melanggar lalu lintas dan tidak memakai helm.
Dikutip dari Liputan6.com, Senin 3 Februari 2020, ada 57 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang berada di ruas jalan arteri atau jalur khusus TransJakarta. Pengendara sepeda motor diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Kamera ETLE merekam langsung gambar kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas. Setelah itu, hasil tangkapan gambar dikirim langsung ke pusat data TMC Polda Metro Jaya.
Petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.
Surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.
Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web ETLE, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Pemilik kendaraan yang kena tilang elektronik bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.
Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.
Jika pelanggar tidak secepatnya membayar denda, STNK akan terblokir dan tak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang.
Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Sumber: Liputan6.com/Dian Tami Kosasih)
Dream – Mulai awal Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik untuk sepeda motor.
" Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Jumat 24 Januari 2020.
Menurut dia, ada dua lokasi kamera ETLE khusus sepeda motor, yakni jalan Jendral Sudirman hinggan MH Thamrin dan Jalan Warung Buncit.
" Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan," kata dia.
Sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar di lokasi yang telah ditentukan untuk penindakan pengendara motor.
Sebelumnya, sistem tilang elektronik sudah diterapkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, untuk sepeda motor kamera ETLE baru diberlakukan dan penilangan hanya pada pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.
(Sumber: Liputan6.com/Dian Tami Kosasih)