Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI (Merdeka.com)
Dream - Dua polisi yang menjadi terdakwa kasus unlawfull killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia, namun dilakukan dalam pembelaan secara terpaksa.
" Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta dalam sidang secara virtual, Jumat 18 Maret 2022.
" Menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," tambah dia.
Majelis hakim memerintahkan Jaksa melepaskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin dari segala tuntutan. Selain itu, hakim mengembalikan barang bukti ke penuntut umum.
" Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujar Muhammad Arif.
Pengacara kedua polisi tersebut, Henry Yosodiningrat, menyatakan menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada kliennya. " Alhamdulillah kami menerima putusan itu," ujar Henry.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir terlebih dahulu, apakah menerima atau akan mengajukan banding. " Kami menyatakan pikir-pikir," singkat JPU.
Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman pidana enam tahun penjara untuk Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. Jaksa menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib