Ilustrasi Crane Di Masjidil Haram (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Keluarga korban jatuhnya crane di Masjidil Haram belum juga mendapatkan kepastian terkait dana santunan dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz. Padahal, musibah itu sudah terjadi pada 2015, tiga tahun lalu.
Duta Besar Indonesia untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan proses pendataan ahli waris sudah selesai. Tetapi, dia mengaku dokumen keluarga korban sempat berantakan.
" Prosesnya sudah selesai. Memang waktu saya masuk jadi dubes di sana kondisi dokumen di sana masih morat-marit (berantakan). Yang kita masuk masuk langsung kita cek ahli warisnya siapa, kita hubungi," ujar Agus, dikutip dari Liputan6.com.
Raja Salman pernah menjanjikan dana santunan sebesar 1 juta riyal, setara Rp3,5 miliar untuk jemaah haji yang meninggal akibat kejatuhan crane. Sementara bagi jemaah haji yang luka-luka bakal mendapat 500 ribu riyal, setara Rp1,9 miliar.
Agus menjelaskan dana santunan itu belum juga cair lantaran otoritas Saudi masih menunggu kelengkapan dokumen dari negara lain. Dia menyatakan dokumen korban dari Indonesia sudah lengkap.
" Ada beberapa negara yang masih belum komplit sehingga kita masih menjadi korban ketidakkomplitan negara lain karena enggak bisa kita Indonesia diparsialkan, karena itu satu sistem," ucap Agus.
Selanjutnya, Agus mengatakan santunan itu tidak tepat disebut kompensasi. Menurut dia, lebih tepat disebut dengan hadiah dari raja.
" Hadiah raja untuk korban. Jadi kompensasi itu ketika ganti rugi, itu tidak ada yang dirugikan. Lagipula pengadilan Saudi bilang kalau jatuhnya crane itu bukan kesalahannya Bin Laden. So enggak ada kompensasi," ucap Agus.
Insiden jatuhnya crane di Masjidil Haram terjadi pada September 2015. Sebanyak 108 jemaah haji tewas dan 238 luka-luka.
Sedangkan jemaah haji Indonesia yang meninggal dalam insiden tersebut sebanyak 65 orang. Korban luka dari Indonesia sebanyak 150 jemaah haji.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Sania Mashabi)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib