Dream - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku menyatakan laporan terkait pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Kota Ambon, Senin, 8 Januari 2024, memenuhi syarat formal dan material.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, mengatakan hal itu dipastikan usai rapat pleno yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024.
" Berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi, baik syarat formal maupun materialnya," kata Subair, Rabu 17 Januari 2024 dilansir dari merdeka.com.
Selanjutnya, Bawaslu Maluku akan menuangkan laporan tersebut dalam Formulir B2 untuk kemudian diregistrasi.
Lumrahnya proses formulir B2 berlangsung selama 2 hari, sementara pengkajian laporan dilakukan 7 hari. Namun jika proses peninjauan perkara tak cukup, Bawaslu tak menutup kemungkinan untuk memperpanjang waktu pengkajian menjadi 14 hari.
" Tetapi, biasanya kami menggunakan tujuh hari. Empat belas hari jika datanya masih belum cukup," ujarnya.
Subair mengaku pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk saksi ahli.
Syarat formal laporan yang telah terpenuhi itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian.
Kemudian, syarat material yang terpenuhi ialah peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.
Sementara itu, anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman menambahkan apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam proses pengkajian, maka melibatkan aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku menyatakan kunjungan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon diduga melanggar aturan.
" Cawapres dengan nomor urut 2 itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami nyatakan bahwa ini adalah pelanggaran," kata anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw.
Samsun menjelaskan, Bawaslu menemukan sekitar 30 kepala desa dari sekitar 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di hotel itu.
Padahal, kata Samsun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah melarangnya.