Edy Mulyadi (Merdeka.com)
Dream - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegiat media sosial Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian lewat pernyataan 'Jin Buang Anak'. Sayangnya, Edy tidak memenuhi panggilan tersebur.
Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir, mengungkapkan alasan kliennya tidak memenuhi panggilan. Dia menerangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diatur ketentuan pemeriksaan dilakukan tiga hari setelah dilakukan pemanggilan.
" Tidak boleh terburu-buru, maksimal tiga hari, kan baru dua hari, artinya tidak ada prosedur yang dilanggar," ujar Herman.
Selain itu, Herman mengatakan surat pemanggilan untuk kliennya tidak secara jelas mencantumkan kasus yang diperiksa polisi. Dia pun menilai pemanggilan tersebut kabur.
" Surat pemanggilan itu sendiri tidak menjelaskan peristiwa apa yang terjadi, sehingga kami anggap itu kabur, cuma ada pasal SARA saja," kata dia.
Atas kejanggalan itu, Herman menyatakan kliennya keberatan memenuhi panggilan polisi. Penyidik pun, kata dia, menyatakan sepakat untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Edy.
" Ya, tadi kita sudah sepakat pihak Mabes akan melakukan pemanggilan ulang, ya kalau memang ada, kita akan datang," kata dia.
Terkait jadwalnya, Herman menyatakan belum ada pemberitahuan dari penyidik. Dia mengatakan pemberitahuan jadwal akan menyusul.
Lebih lanjut, Herman menegaskan ketidakhadiran kliennya bukan upaya untuk melarikan diri. Dia memastikan Edy hadir pada pemanggilan kedua nanti.
" Pak Edy tidak akan melarikan diri, kita akan menghadap secara gentleman sebagai Warga Negara Indonesia, apapun prosedur pemanggilan itu sepanjang tidak melanggar hukum, kita datang," kata dia, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Polri meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik Polri segera memeriksa Edy Mulyadi.
" Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat 28 Januari 2022," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Muhammad Ramadhan, Rabu 26 Januari 2022.
Menurut Ramadhan, hari ini penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 15 saksi dan lima saksi ahli. Polri juga melakukan laporan kasus dugaan ujaran kebencian ini dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.
" Setelah dilakukan gelar perkara menyimpulkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami ulangi bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," tegas Ramadhan.
Polri hari ini juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Polri juga telah mengirim tim penyidik Bareskrim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini.
" Termasuk pemeriksaan saksi-saksi di Jakarta. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik," tambah Ramadhan.
Sebelumnya Edy Mulyadi dalam sebuah video menyebut bahwa Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin. Karena apernyataan itu dia dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur.
Dalam video itu pula Edy Mulyadi menyebut nama Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan. Dia menyebut Prabowo sebagai macan yang bisanya 'mengeong'. Karena ujaran itu Edy dilaporkan kader Gerindra ke Polda Sulut.
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari