© MEN
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, dengan hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
" Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan," kata jaksa membacakan tuntutan.
Menurut Jaksa, Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
" Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ucap Jaksa.
Dream - Istri Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri, menyebut Teddy Minahasa pernah meminta istrinya, Merti, menemui istri Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menyelesaikan kasus narkoba yang menjeratnya.
Hal tersebut terungkap saat persidangan di PN Jakarta Barat ketika Rakhma dihadirkan menjadi saksi meringankan untuk Dody.
Mulanya, Rakhma mengaku dihubungi oleh Merti untuk bertemu di rumahnya. Pada momen itu, rupanya bukan hanya bertemu dengan Merti, Rakhma juga bertemu atasan suaminya, Teddy Minahasa.
Dalam percakapan itu, Teddy menjelaskan bahwa Dody tengah diperiksa oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.
" Teddy saat itu setelah bertanya menyampaikan bahwa, 'Dody sekarang ada di Polda Metro di Dirnarkoba sedang diperiksa'," kata Rakhma.
Teddy sempat menyampaikan ke Rakhma bahwa Doddy tengah dalam operasi untuk mengungkap kasus narkoba terhadap Linda Pujiastuti alias Anita.
Adapun caranya dengan menjebak Linda dengan menyisihkan narkoba jenis sabu yang sudah disiapkan sebanyak lima kilogram.
" Kemudian pak TM sampaikan 'saya memang pernah perintahkan Pak Dody untuk sisihkan sabu lima kilogram dengan tujuan menjebak Linda, karena saya punya kenalan bernama Linda. Itu sudah menipu saya dua kali, sekarang saya mau menjebak dia. Nanti sabu itu dikirim dari Dody ke Linda setelah sampai di sana nanti Dody juga yang akan tangkap Linda'," cerita Rakhma.
Usai itu, kata Rakhma, Teddy pergi karena mau operasi gigi. Namun, kata dia, Teddy sepertinya kesal karena disebut-sebut dalam kasus ini.
" Harusnya kalau Dody tidak sebut nama saya, saya bisa bantu untuk Dody keluar, kalau dua-duanya masuk siapa yang bisa nolong'," sambungnya.
Setelah Teddy pergi, Rakhma lalu melanjutkan perbincangan dengan Merti.
Kepada Rakhma, Merti menyampaikan bahwa sebelumnya, pukul 24.00, Teddy Minahasa mengetok kamarnya dan menyebut ada masalah, Dody ditangkap.
" Beliau (Teddy Minahasa) meminta bu Merti untuk menghadap bu Sigit (istri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk meminta bantuan masalah ini. Tapi ditolak bu Merti dengan alasan, 'Saya enggak tahu apa-apa. Saya harus minta tolong apa?'" ungkap Rakhma, menirukan pengakuan Merti.
Menurut Rakhma, saat itu dia masih belum mengetahui duduk permasalahan yang membelit sang suami. Dia baru tahu setelah bertemu Dody di Polda Metro Jaya untuk membawa pakaian.
" Disitu pak Dody, awalnya meminta maaf sudah melakukan kesalahan. Mau bertanggungjawab," kata Rakhma.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia

10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu

KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang

4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah


Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!

Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025

Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025

Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud

AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
