Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Terima Gratifikasi Rp23,5 M, Termasuk dari Irwan Mussry Suami Maia Estianty

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 14 Mei 2024 16:59
Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Terima Gratifikasi Rp23,5 M, Termasuk dari Irwan Mussry Suami Maia Estianty
Salah satu gratifikasi itu diperoleh dari Irwan Mussry, suami Maia Estianty.

1 dari 10 halaman

Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Terima Gratifikasi Rp23,5 M, Termasuk dari Irwan Mussry Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Terima Gratifikasi Rp23,5 M, Termasuk dari Irwan Mussry Suami Maia Estianty © Eks Kepala Bea Cukai Yogya Terima Gratifikasi Rp 23,5 M, Termasuk dari Irwan Mussry Suami Maia Estianty liputan6.com

2 dari 10 halaman

Dream - Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp23,5 miliar. Salah satu gratifikasi itu diperoleh dari Irwan Mussry, suami Maia Estianty.


Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho, di sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 14 Mei 2024.

3 dari 10 halaman

© Eks Kepala Bea Cukai Yogya Terima Gratifikasi Rp 23,5 M, Termasuk dari Irwan Mussry Suami Maia Estianty liputan6.com

4 dari 10 halaman

© Eks Kepala Bea Cukai Yogya Terima Gratifikasi Rp 23,5 M, Termasuk dari Irwan Mussry Suami Maia Estianty liputan6.com

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Eko sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) telah menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24.

5 dari 10 halaman

Rincian Gratifikasi

Eko disebut menerima gratifikasi dari beberapa pihak, antara lain Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto, dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta, serta Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.

6 dari 10 halaman

© Dream

Lalu ada juga berasal dari Irwan Daniel Mussry Rp100 juta, Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman Rp930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta, dan Benny Wijaya Rp60 juta.

7 dari 10 halaman

© Eks Kepala Bea Cukai Yogya Terima Gratifikasi Rp 23,5 M, Termasuk dari Irwan Mussry Suami Maia Estianty liputan6.com

Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.

8 dari 10 halaman

"Atau setidak-tidak sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cuk

ujar Luki, dikutip dari Merdeka.com.

9 dari 10 halaman

Nama Eko Darmanto mencuat seiring kasus LHKPN milik pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo disorot publik. Eko menjadi sorotan publik usai kerap memamerkan kekayaannya di media sosial.


Di salah satu unggahan di media sosialnya, dia memamerkan pesawat Cessna seri 127. Eko mengklarifikasi bahwa dirinya tidak memiliki pesawat, dan pesawat yang dia unggah itu milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

10 dari 10 halaman

Minta Maaf

Setelah namanya viral, Eko meminta maaf kepada masyarakat karena memamerkan kekayaan di media sosial. Namun, KPK mulai menyelidiki kekayaan Eko hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai terdakwa kasus gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Beri Komentar