Eksepsi Jessica: Alasan Membunuh Tak Masuk Akal

Reporter : Sandy Mahaputra
Rabu, 15 Juni 2016 13:32
Eksepsi Jessica: Alasan Membunuh Tak Masuk Akal
Ada tahapan pembunuhan berencana yang tidak diuraikan secara rinci oleh jaksa.

Dream - Sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didakwakan kepada Jessica Kumala Wongso langsung ditanggapi oleh tim kuasa hukum Jessica. Nota keberatan atau eksepsi itu dibacakan anggota ketua tim kuasa hukum Otto Hasibuan.

Menurut Otto, dakwaan jaksa yang disangkakan kepada Jessica, tidak cermat dan tidak jelas. Salah satu butir yang menurut pengacara Jessica meragukan adalah penjelasan mengenai pembunuhan berencana.

" Jika pembunuhan berencana harusnya diuraikan dengan cermat dan tepat," kata Otto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juni 2016.

Menurut Otto, ada tahapan pembunuhan berencana yang tidak diuraikan secara rinci oleh jaksa.

" Mestinya JPU menjelaskan cara mendapat dan bentuk natrium sianida, dan cara penyimpanan. Tidak sekonyong-konyong Jessica dapat," kata mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi itu. 

Selain itu, Otto juga keberatan dengan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin. Sebab, dalam visum et repertum yang dia dapatkan tidak dijelaskan penemuan sianida dan proses kematian Mirna.

" JPU hanya menyebut ada 298 mg sianida di dalam es vietnam yang diminum Mirna, berdasarkan pada sisa minuman dan bukan pada korban. Tidak ada yang tahu berapa banyak yang berada di dalam tubuh korban," kata dia.

Tim kuasa hukum Jessica juga mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyebutkan kliennya membunuh Mirna Salihin karena sakit hati akibat disuruh putus dengan pacar. Dakwaan itu dinilai tidak masuk akal.

Atas eksepsi itu, Otto meminta putusan sela hakim untuk mengabulkan eksepsi yang dibacakan.

Atas dibacakannya eksepsi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  meminta waktu untuk menjawab. Hakim Kisworo meminta pembacaan jawaban JPU dapat dilakukan pada Selasa, 21 Juni 2016. (Ism) 

1 dari 3 halaman

Terungkap Motif Sebenarnya Jessica Racuni Mirna

Terungkap Motif Sebenarnya Jessica Racuni Mirna © Dream

Dream - Sidang perdana Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016. Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Jessica setelah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Jessica oleh JPU disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa Ardito Muardi.

" Perbuatan terdakwa jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 340 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP)," ucap Ardito.

Menurut Ardito, sebab Jessica membunuh Mirna karena sakit hati. Jessica, menurut JPU, sakit hati dengan Mirna karena, korban menasehati Jessica agar putus dengan kekasihnya.

" Sekira pertengahan 2015, Korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan antara terdakwa dengan pacarnya sehingga, korban Mirna menasehati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, dengan menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal,"

Menurut JPU, Jessica membunuh Mirna karena sakit hati atas perkataan Mirna saat Jessica dengan Mirna kala berkuliah di Kampus Billy Blue College Of Desain di Sidney, Australia.

" Sekira pertengahan tahun 2015, korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan antara terdakwa dengan pacarnya sehingga, korban Mirna menasehati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, dengan menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal," kata Ardito.

Kondisi itulah yang konon menurut JPU membuat Jessica merencanakan pembunuhan kepada Mirna. Jaksa menjelaskan, Jessica membubuhi sianida ke gelas kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia.

Sidang ini dipimpin oleh Kisworo sebagai ketua majelis, Martahi Hutapea sebagai anggota majelis, dan Binsar Gulton sebagai anggota majelis. Dalam sidang itu tampak ayahanda Wayan Mirna, Darmawan Salihin.

2 dari 3 halaman

Ini Daftar Barang Bukti Kasus Jessica

Ini Daftar Barang Bukti Kasus Jessica © Dream

Dream - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memasuki tahap baru. Kamis, 26 Mei 2016, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menetapkan berkas kasus yang melibatkan tersangka Jessica Kumala telah lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Komisaris Besar Polisi Krishna Murti bersyukur, kasus pembunuhan menggunakan racun sianida itu dapat dapat naik ke persidangan.

" Alhamdulillah penyidikan dinyatakan selesai, lengkap. Hasilnya nanti lihat di pengadilan," ucap Krishna.

Pada Jumat, 27 Mei 2016, penyidik Ditreskrimum menyerahkan BAP kasus kematian Mirna Salihin ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Di dalam BAP itu terdapat 37 barang bukti yang mendukung naiknya status kasus tersebut.

" Ada 37 lebih barang bukti dan dokumen-dokumen lain. Termasuk CCTV, semua barang-barang yang disita dan hasil di labfor yang kami kumpulkan. (Semuanya) kami serahkan," ucap dia.

Dari informasi yang diterima Dream, dari 37 barang bukti tersebut ada beberapa bukti yang menarik perhatian. Polisi menyertakan bukti jika Jessica sempat mengancam warga Australia bernama Kristie Louise Carter.

Selain itu, barang bukti penting lain yakni rekaman CCTV (Circuit Closed Television) di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Dalam rekaman itu, disebut penyidik, nampak adegan saat Jessica memindahkan gelas kopi Es Vietnam yang disajikan untuk Mirna. Proses gerakan itulah yang diduga menjadi proses penuangan sianida.

Barang bukti lainnya yaitu satu botol yang berisi es kopi Vietnam sisa minuman Mirna, mesin penggiling kopi dan perlengkapan membuat kopi.

Berikut daftar lengkap barang bukti kasus kematian Wayan Mirna:

- Satu gelas yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnam Coffee.

- Satu botol yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnam Coffee.

- Satu buah tas perempuan merk Charles & Keith warna coklat.

- Pakaian atas wanita warna coklat.

- Beberapa potong rambut.

- Satu buah botol cairan Bioderma.

- Satu kotak obat sentraline sandoz 50 Miligram berisi tiga lembar 30 tablet.

- Satu botol merk 2 Tang yang berisi sisa obat cina.

- Tablet obat Razole 20 miligram

- Dua tablet obat Maxpharm 15 miligram.

- Tiga tablet obat Provelyn 75 Miligram.

- Satu buah IPhone 5 warna putih berikut sim card nomor 087780806012.

- Sim card optus nomor 04033711888.

- Tiga buah botol berisi cairan dibungkus kertas warna putih diikat pita warna merah, berlabel kertas motif kotak-kotak merah putih bertuliskan Bath & Body Works. Tiga buah tas kertas belanja motif warna biru putih bertuliskan Bath & Body Works, yang masing-masing tas kertas belanja berisi satu buah botol berisi cairan dibungkus kertas warna putih diikat pita warna merah, berlabel kertas motif kotak-kotak merah putih Bath & Body Works.

- Satu buah I Phone 6 warna rose gold berikut sim card nomor 08161475360.

- Satu unit Flashdisk Toshiba 32 GB warna abu-abu sun: 1430 ATA 412 CA rekaman CCTV dari restaurant Olivier West Mall Grand Indonesia.

- Satu unit mesin penggiling kopi/grinder.

- Satu unit mug stainless untuk air panas.

- Satu unit teko lock and lock plastik untuk tempat susu.

- Satu set meja kursi Table 54.

- Dua kaleng contoh susu kental manis.

- Satu bungkus contoh kopi Robusta dalam kemasan plastik hitam.

- Satu buah contoh gelas yang di gunakan untuk penyajian ice Vietnam Coffe.

- Satu buah contoh Saucer atau piring kecil atau lepek.

- Dua buah contoh sedotan warna hitam.

- Tiga lembar contoh kertas penyaring kopi.

- Satu Unit DVR Decoder Video Record Merk TELVIEW model FD 161s Se Number 474895448 Warna Hitam.

- Satu Unit Kabel Power DVR warna Hitam.

- Satu Unit Hardisk Eksternal Mer WD My passport Ultra 500GB warna Hitam.

- Dua buah sampel celana panjang tersangka yang hilang.

- Satu bendel print out transaksi IVC.

- Satu bendel cetak WhatsApp Group Billy Blue.

- Satu berkas laporan lengkap tentang Jessica Kumala Wongso yang dibuat oleh NSW Police Head quarter 1 Charles St.Paramatta NSW ada 15 Laporan.

- Tujuh lembar surat keterangan dari kantor NSW Ambulance Australia berupa dokumen No.IB16/XX nla dengan lampirannya.

- Satu berkas cetak percakapan Jessica Kumala Wongso mengancam Kristie Louise Carter dan percakapan lainnya.

- Email dari Kristie Louise Carter kepada monica.semrad@afp.gov.au tentang Email Jessica Kumala Wongso.

- Satu bendel kronologis dan surat email yang berisi pemberitahuan tentang pemberhentian Jessica Kumala Wongso dari NSW Ambulance. (Ism)

3 dari 3 halaman

Siandi Diselipkan di...

Siandi Diselipkan di... © Dream

Dream - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala telah mengalami kemajuan pesat.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta sudah menemukan `benang merah` dalam kasus pembunuhan menggunakan sianida itu.

" Sudah ada benang merahnya dan sudah bisa ditarik kesimpulan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, saat dihubungi melalui telepon, Senin 2 Mei 2016.

Waluyo mengatakan berkas yang kini diserahkan kepada Kejati DKI sudah memiliki penambahan bukti baru. Kemajuan ini dipastikan dapat mengarahkan keterlibatan Jessica dalam kematian Mirna.

" Sudah ada penambahan-penambahan sehingga pertanggungjawaban peristiwa pidana sudah bisa diketahui siapa yang bertanggung jawab," tuturnya.

" Sudah ditambahkan saksi, keterangan ahli dan surat, tapi kami tidak bisa beritahu itu surat apa," ujar dia menambahkan.

Saat ini, Waluyo mengatakan proses penelitian berkas itu sudah berjalan hingga 80 persen. Tetapi, Waluyo belum bisa memastikan kapan berkas itu secara resmi dinyatakan lengkap.

" Insya Allah, minggu ini selesai kami periksa. Tetapi, kami belum bisa memastikan berkas ini akan P21 atau akan dikembalikan lagi ke penyidik," ucap dia.

" Ya kurang lebih 14 hari. Paling lambat Senin lah, nanti kita sampaikan," katanya. (Ism) 

Beri Komentar