Menteri PANRB, Syafruddin, Akan Menjatuhkan Sanksi Kepada PNS Yang Mudik Dengan Mobil Dinas.
Dream – Pemerintah telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran. Bagi mereka yang melanggar akan mendapat sanksi dari masing-masing instansi.
" Tidak boleh (bawa mobil dinas saat mudik), sudah saya umumkan. Nanti akan kita kasih hukuman disiplin,” kata Menteri PANRB, Syafruddin, dikutip dari Liputan6.com, Senin 10 Juni 2019.
Syafruddin mengatakan, Kementerian PANRB akan mencatat pelanggaran dan sanksinya. Paling tidak, PNS harus membayar ongkos bensin dengan yang pribadinya.
" Hukumannya tercatat, di-record. Paling tidak dia pakai mobil dinas, dia harus bayar bensinnya atau argonya, kembalikan biayanya," kata dia.
Menurut Syafruddin, pelanggaran yang sudah tercatat itu bisa berpengaruh terhadap penilaian PNS. Promosi jabatan dan pemberian tunjangan kinerja bisa terganjal pelanggaran mobil dinas.
" Dia di-record untuk nanti penilaian kenaikan jabatan dan pemberian tunjangan kinerja. Itu masuk dalam pelannggaran disiplin, semua masuk record," kata Syafruddin.
(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur