Dream - Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas putusan tersebut.
Eman menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Oleh sebab itu, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
" Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Eman di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.
" Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka dahulu," ungkapnya.
Hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
" Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," ujarnya.
Atas pertimbangan itu, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum.
" Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman.
Atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
" Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.